H Eka: Saya Tidak Puas Jawaban dari Ketua Tim Pansel, Siapkan Somasi Kedua

H Eka: Saya Tidak Puas Jawaban dari Ketua Tim Pansel, Siapkan Somasi Kedua

KUNINGAN - Somasi yang dilayangkan H Eka Mulyawan ST MT, salah seorang peserta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, memasuki babak baru. Hal ini tidak terlepas dari sudah dijawabnya surat somasi oleh Ketua Tim Panitia Seleksi Terbuka JPT Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Surat bertanggal 24 April itu menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Eka melalui somasinya. Termasuk juga penjelasan mengenai masa kerja salah satu peserta open bidding yang dipermasalahkan Eka. Hanya saja jawaban yang ditandatangani Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi itu tidak membuat puas H Eka Mulyawan ST MT. Eka beranggapan, jawaban dari ketua tim pansel masih belum jelas sehingga dia berencana untuk melayangkan somasi kedua. \"Saya hanya mempertanyakan pengalaman yang terpilih itu. Ternyata jawabannya belum bisa dibuktikan. Entah itu dari SK atau pengalaman beliau (pejabat terpilih, red) itu di mana yang lima tahun di bidangnya itu. Jawaban tanggal 24 April lalu dari ketua tim pansel yang saya terima hanya menyatakan SK-SK beliau. Entah itu CPNS, PNS, kemudian kasi (kepala seksi) di sini kasi di situ, lalu yang menunjukkan pengalaman lima tahun itu nggak ada,\" tegas Eka kepada Radar di ruang kerjanya, kemarin (27/4). Eka mengaku cukup kecewa saat jawaban yang diterima usai melakukan somasi, tidak ada hal yang menerangkan pejabat terpilih terkait pengalaman lima tahun di bidangnya pada dinas terkait. \"Jadi berapa tahun dia (pejabat terpilih, red) itu di bidangnya, kan di persyaratan itu jelas. Ini yang saya pertanyakan, dan membutuhkan jawaban yang juga jelas dari tim pansel,\" tukasnya. Dia mengaku tidak mempersoalkan pilihan yang diputuskan Bupati H Acep Purnama karena hak bupati. Dirinya malah menghormati keputusan tersebut lantaran bupati yang berwenang menentukan siapa yang dipilihnya. \"Jujur saya tidak mempermasalahkan Pak Bupati, karena saya tahu urutannya bahwa beliau itu menerima hasil dari kerja pansel. Iya kan, untuk menentukan tiga besar itu kan hasil kerja pansel. Mungkin beliau berpendapat bahwa tiga besar itu sudah sesuai dengan persyaratan administrasi, teknisnya seperti itu. Ya sah-sah saja beliau memilih siapa pun, itu tidak bisa diganggu gugat. Itu hak beliau memilih satu dari tiga besar itu,\" ujarnya. Kalau misalkan ketiga besar itu betul-betul memenuhi persyaratan secara utuh, dirinya tak mempermasalahkannya. Namun dia beranggapan tim pansel diduga keliru, karena tetap memasukan nama yang tidak memenuhi syarat. \"Nah siapa yang menyatakan memenuhi syarat, itu pansel. Tapi pansel keliru ada yang tidak memenuhi syarat tetap disodorkan untuk tiga besar. Itu jadi masalahnya,\" sebut Eka. Soal langkah berikutnya yang bakal ditempuh, Eka mengatakan, jika saat ini telah menunjuk salah seorang pengacara dari Jakarta. \"Ya karena saya juga punya lawyers, saya konsultasi dengan mereka-mereka, ya sudah kita layangkan somasi kedua. Sebab, jawaban dari yang pertama itu belum jelas, dan jawaban yang saya pertanyakan soal pengalaman itu di poin yang mana, bahwa pansel bisa meloloskan terkait pengalaman lima tahun sehingga bisa lolos ke tiga besar,\" paparnya. Sekali lagi, Eka menekankan, tidak mempersoalkan siapapun yang terpilih. Bahkan saat dirinya tidak terpilih pun, bukan menjadi alasan utama melakukan langkah somasi. \"Saya sama sekali tidak mempermasalahkan bahwa saya tidak terpilih, tidak. Saya bukan menuntut hak, karena belum tentu itu hak saya. Saya ingin kebenaran saja. Saya ingin mempertanyakan, pansel juga manusia, jangan sampai mereka khilaf di situ, bahwa ada satu persyaratan saya ingat betul di nomor lima bahwa yang terpilih nanti itu harus mempunyai pengalaman di bidangnya, tolong dan buktikan itu,\" tandasnya. Sebab, menurut dia, calon pejabat terpilih harus berpengalaman lima tahun di bidang dinas terkait, sesuai dengan persyaratan open bidding. Jika memang tidak ada yang memenuhi persyaratan pengalaman lima tahun itu, lebih baik jika dilakukan penunjukan langsung ketimbang open bidding. \"Makanya kalau tidak punya persyaratan itu mending jangan di open biddingkan, juksung saja kan tidak ada masalah selama ini juga. Sebab, persyaratan open bidding itu kan ada beberapa hal. Makanya ada beberapa dinas yang tidak memenuhi syarat lima tahun pengalaman di situ maka batal demi hukum, menurut saya,\" ujarnya. Dia menambahkan, terdapat empat pendaftar kemudian hanya ada satu orang yang lolos seleksi administratif, atau bahkan tidak ada satu pun yang memenuhi persyaratan lebih baik tidak dipaksakan open bidding. \"Kalau memang dari empat pendaftar itu hanya satu atau tidak ada sama sekali yang bisa memenuhi kriteria pansel semuanya, jangan dipaksakan open bidding,\" imbuhnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: