Pastikan 19 SPBU Tak Nakal

Pastikan 19 SPBU Tak Nakal

  KUNINGAN - UPTD Metrologi Legal pada Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan, inspeksi mendadak (sidak) pengawasan ke 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sidak difokus guna mendeteksi, jikalau ada kecurangan SPBU dalam pengukuran atau takaran Bahan Bakar Minyak (BBM), jelang maremaan Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. Sidak selama tiga hari sejak Senin (11/5) hingga Rabu (13/5 )tersebut, dimotori langsung Kepala Diskopdagperin Ir Bunbun Budhiyasa, Kabid Perdagangan Erwin Irawan dan Kepala UPTD Metrologi Legal Eris Rismayana. Dari 20 SPBU di Kota Kuda, tidak ada satu pun SPBU terlewat sidak. Sisa 1 SPBU tutup. Proses sidak tetap mengikuti protokol kesehatan, di tengah bahaya pandemi coronavirus desease (Covid-19). “Meski Covid-19, kami tetap harus sidak. Tapi tetap ikuti protokol kesehatan,” ujar Bunbun Budhiyasa kepada Radar, kemarin (13/5). Bagi diskopdagperin, sidak SPBU penting guna mencegah, sekaligus mengatasi kesalahan hasil pengukuran dari pompa ukur BBM yang dapat merugikan konsumen maupun pemilik SPBU. Selain mengecek peralatan, kemudian dilakukan pengujian guna memastikan takaran yang diserahterimakan sesuai sebagaimana mestinya. “Petugas kamu juga memeriksa segel pada instalasi dispenser BBM. Ini juga untuk memastikan seluruh segel dalam kondisi baik. Tidak rusak,” terang Bunbun. Dari hasil sidak 19 SPBU, secara garis besar hasil pengukuran dan penakaran BBM masih dalam batas toleransi atau aman. Jika ada hasil pengujian SPBU di luar batas toleransi, Ia akan memberikan pembinaan dan rekomendasi agar segera ditera ulang pada pompa ukur BBM. Kepala UPTD Metrologi Legal Eris Rismaya menyebut, dasar hukum sidak ini UU No 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Menurut dia, SPBU menjelang Idul Fitri pasti mengalami kenaikan konsumsi. Jadi agar tidak sampai merugikan konsumen atau pemilik SPBU sendiri, Ia harus memastikan seluruh alat ukur dan takar SPBU baik-baik saja. “Terkadang ada kehausan alat, jadi salah takar. Kan merugikan konsumen. Harus ditera ulang. Begitu jika ada takaran di luar batas toleransi, segera juga harus tera ulang,” tandas Eris. Ditanya ada celah atau tidaknya peralatan SPBU di permainkan untuk mengeruk keuntungan lebih, Eris menyatakan, jika ada hal seperti itu, akan sangat mudah dideteksi. Pengawasan juga harus rutin. Tapi sejauh ini, hanya Ia lakukan di waktu tertentu yang dianggap rawan. Alasannya, UPTD Metrologi Legal masih kekurangan sumber daya manusia. Agar optimal, Ia harus memiliki tiga petugas penera. Tapi sejauh ini, baru memiliki satu petugas penera, satu pengawas dan satu pengamat tera. “Kita masih butuh dua petugas penera lagi. Apalagi ke depan, jumlah SPBU terus bertambah,” kata dia. (tat)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: