KUNINGAN–Petugas Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental dari dua perkara di lokasi berbeda. Masing-masing tersangka mengelabui korban, dengan cara merental mobil untuk kemudian digadaikan ke pihak lain. Tersangka pertama berinisial Ah (46) warga Desa Gunung Keling Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, merental mobil jenis Honda Brio kepada korban yang berprofesi sebagai guru. Namun setelah batas waktu peminjaman, mobil rental tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Hal serupa dilakukan tersangka berinisial ASB (27) warga Desa Mancagar Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, merental mobil jenis New Avanza kepada korban yang berprofesi sebagai PNS. Mobil yang dirental pelaku selama tiga hari tidak dikembalikan setelah masa penyewaan habis. Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja mengungkapkan, kedua tersangka terbukti menggelapkan mobil rental yang disewa kepada masing-masing korban berbeda. Tersangka berinisial Ah dan ASB menggadaikan mobil rental yang disewa kepada orang lain. “Tersangka Ah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan cara merental kendaraan kepada korban. Setelah itu, tersangka tanpa seizin pemilik kendaraan menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain,” ungkapnya, Senin (16/11). Dia menceritakan, mulanya tersangka Ah menyewa mobil selama satu bulan dengan uang sewa sebesar Rp4,5 juta. Namun setelah batas waktu penyewaan hingga satu bulan, kendaraan tidak dikembalikan kepada pemiliknya. “Termasuk tersangka ASB, modusnya sama. Tersangka menyewa mobil selama 3 hari dengan uang sewa rental Rp1,2 juta,” imbuhnya. Namun saat menyewa kendaraan, lanjutnya, tersangka ASB baru memberikan uang muka sebesar Rp800 ribu. Akan tetapi setelah batas waktu tiga hari masa sewa, kendaraan korban tak kunjung dikembalikan. “Ternyata kendaraan yang disewa itu telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya,” tukasnya. Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.(fik)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: