Nuzul Masih Ketua DPRD
KUNINGAN–Meski paripurna DPRD Kuningan sudah memutuskan pemberhentian Nuzul Rachdy SE dari jabatan ketua dewan, namun Nuzul dinyatakan hingga saat ini masih resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kuningan.
Keterangan tersebut disampaikan Nuzul bersama Sekretaris DPRD (Sekwan) HM Nurdijanto SH MSi didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Deden Yuliadin SH MSi, serta Kasubbag Persidangan Rapat dan Kehumasan Sekretariat DPRD Budi Heryadi SH, saat menggelar konferensi pers di ruang ketua DPRD, Selasa (1/12).
Digelarnya konferensi pers tersebut dalam rangka memberikan penjelasan kepada masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan, untuk meluruskan dinamika yang terjadi di DPRD Kabupaten Kuningan, pasca sidang paripurna yang digelar dua kali terkait pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD Kuningan.
“Kita ingin menyampaikan apa adanya, supaya masyarakat tidak berspekulasi. Saya ingin menyampaikan supaya masyarakat juga paham terhadap keadaan di DPRD ini,” kata Nuzul mengawali pernyataannya di hadapan sejumlah jurnalis.
Terhadap kasus yang melibatkan dirinya, Nuzul menjelaskan proses politik sudah dilakukan di DPRD. Badan Kehormatan (BK) DPRD sudah membuat putusan berupa rekomendasi pemberhentian Nuzul dari AKD pimpinan DPRD, dan sudah diparipurnakan.
“Paripurna sudah dilakukan, bahkan dilakukan dua kali paripurna. Itu adalah keputusan politik. Sementara ini kan masyarakat mempertanyakan bagaimana status saya sebagai ketua DPRD,” jelas Nuzul.
Sejak awal, kata Nuzul, ia berkeyakinan bahwa dirinya itu diangkat menjadi ketua DPRD berdasarkan SK Gubernur. Sehingga logikanya, pemberhentian pun harus dengan SK Gubernur.
“Itu ketetapan hati saya, seperti itu. Walaupun memang ada sebagian pihak sejak diputuskan oleh BK seolah-olah saya itu sudah berhenti, terus kemudian dikuatkan oleh paripurna,” katanya.
“Paripurna Nuzul Rachdy sudah berhenti, bahkan kemudian paripurna kedua dikuatkan lagi sudah berhenti. Memang betul bunyi keputusan DPRD itu (paripurna kedua, red), dan keputusan paripurna itu pengesahan pemberhentian. Tapi ingat, itu baru keputusan politik,” imbuhnya menegaskan.
Menurutnya, dalam tata pemerintahan, harus bisa membedakan mana keputusan politik dan mana keputusan tata negara. Berkaitan dengan jabatannya sebagai ketua DPRD, selain keputusan politik, ada hukum administrasi atau hukum tata negara.
Diakuinya, persoalan tersebut merupakan pengalaman yang baru terjadi di Kuningan, sehingga masyarakat berspekulasi. Namun demikian, Nuzul menganggap spekulasi itu wajar, karena mungkin saja tidak paham.
“Mungkin tidak paham, sehingga kita perlu melakukan konsultasi kepada instansi atau pihak yang memang berkompeten untuk membuat advice (nasihat, red) ini, supaya masyarakat tidak simpang siur,” ujarnya.
Untuk memastikan bagaimana sebenarnya posisi dia saat ini pasca putusan sidang paripurna pemberhentiannya dari ketua DPRD, menurutnya Sekwan HM Nurdijanto telah berinisiatif konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang merupakan instansi berwenang untuk mengeluarkan advice, terutama yang berkaitan dengan posisi Nuzul pasca rapat paripurna tersebut.
“Posisi Nuzul Rachdy itu seperti apa, posisi ketua dewan itu seperti apa, dan lain sebagainya. Saya kemarin menghindari untuk tidak ikut konsultasi, supaya tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan, red). Silakan saja Pak Sekwan dan rekan-rekan yang melakukan konsultasi ke Biro Hukum, hasilnya seperti apa,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: