Bupati Lantik TKPK 4 Kecamatan
KUNINGAN-Sejak tanggal 7, 8, 10 dan 11 Desember 2020 Bappeda membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Kuningan. Anggotanya terdiri atas stakeholder penanggulangan kemiskinan di 32 kecamatan. Upaya tersebut dalam rangka penguatan lembaga penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kuningan,
Pelantikan terakhir dilakukan di empat lokasi, yakni Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Maleber dan Kecamatan Kalimanggis, Jumat (11/12).
Pembentukan TKPK tingkat kecamatan merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2010, ditindaklanjuti dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 463.3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Kuningan.
Pelantikan TKPK Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Kuningan Tahun 2020 dilakukan oleh empat tim berbeda yang masing-masing diketuai Tim 1 Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, Tim 2 Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda SH MSi, Tim 3 Sekda Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, dan Tim 4 Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Dr Deni Hamdani SE MSi.
Dalam Penutupan Pelantikan TKPK, Bupati Kuningan beserta rombongan Tim 1 melantik TKPK Kecamatan Ciawigebang dan Cipicung, Wakil Bupati Kuningan beserta rombongan Tim 2 melantik TKPK Kecamatan Cibeureum dan Cibingbin, Sekda Kabupaten Kuningan beserta rombongan Tim 3 melantik TKPK Kecamatan Lebakwangi dan Maleber, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda beserta rombongan Tim 4 melantik TKPK Kecamatan Kalimanggis dan Cidahu.
Menurut Bupati Kuningan, data kemiskinan harus selalu update. Dengan adanya pemutakhiran data maka pelaksanaan program dan sarana kegiatan dalam menangani kemiskinan semakin terarah. “Kita ketahui bersama, selama Covid-19 ini hampir semua sektor terpengaruh. Baik ekonomi, swasta, dan sebagainya” ungkapnya, usai pelantikan TKPK di Kecamatan Ciawigebang.
Pemutakhiran data dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Mendagri Momor 53 Tahun 2020 tentang tata kerja dan penjelasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan SDM. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pembaharuan data kemiskinan oleh tim koordinasi penanggulangan kemiskinan yang lebih objektif di lapangan.
“Pemerintah daerah harus menjadi ujung tombak dalam melakukan pemutakhiran data kemiskinan yang valid by name by address. Kewenangan ini dilaksanakan pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota,” tuturnya.
Sementara itu, Wabup HM Ridho Suganda menyebut, pertimbangan dibentuknya TKPK tingkat kecamatan tersebut dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kuningan, sehingga perlu dilaksanakan koordinasi dan kolaborasi antar lintas sektor dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkesinambungan sampai level bawah.
“Dengan adanya pelantikan TKPK, Sekda Kabupaten Kuningan berharap kedepannya di Kabupaten Kuningan akan mampu menanggulangi kemiskinan dengan strategi edukasi dan gerakan yang dilakukan bersama-sama antara swasta, akademisi, masyarakat dan media,” ujar Wabup.
Terpisah, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi berharap, dengan dibentuknya TKPK tingkat kecamatan dapat bersama-sama melakukan upaya percepatan kemiskinan di Kabupaten Kuningan. Diawali dengan pemetaan, dan seluruh jajaran harus fokus dalam bekerja.
“Kalau ini efektif dan tepat, pasti akan berhasil sehingga TKPK akan mampu menyampaikan laporan ke Bappeda untuk kedepannya dirumuskan desa mana yang akan dituju,” ujar Sekda Dian.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tren kemiskinan di Kabupaten Kuningan dari tahun 2015 hingga 2019 terus mengalami penurunan. Pada tahun 2018 angka kemiskinan di Kabupaten Kuningan adalah 12,22%. Pada tahun 2019 terdapat 123.160 orang penduduk miskin atau 11,41% dari jumlah penduduk. Setelah bencana nasional pandemi Covid-19, berdasarkan data BPS, di tahun 2020 angka kemiskinan Kabupaten Kuningan meningkat menjadi 12,82%.
Potensi peningkatan kemiskinan tersebut telah diprediksi sebelumnya dengan melakukan penyesuaian target capaian angka kemiskinan pada tahun 2020 dari awalnya 11,31% menjadi 13,58% yang dituangkan dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: