Dugaan Korupsi di Sindangjawa Belum Ada Tersangka

Dugaan Korupsi di Sindangjawa Belum Ada Tersangka

KUNINGAN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan telah menangani empat perkara dugaan tindak pidana korupsi selama tahun 2020. Namun dari empat perkara itu, hanya satu perkara yang telah naik ke tahap penuntutan. Adapun perkara yang masuk tahap penyelidikan yakni soal dugaan tindak pidana korupsi DAK non fisik operasional KB pada DPPKBP3A Kabupaten Kuningan, serta dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah bansos APBD Pemprov Jabar TA 2017 sebesar Rp30 miliar.

Selanjutnya, perkara yang masuk tahap penyidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes dan mark up anggaran pembangunan di Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan. Kemudian satu perkara yang telah naik di tahap penuntutan yakni soal penyalahgunaan dana KUR pada Bank BTN KCP Kuningan tahun 2012-2014. Jumlah kerugian negara sebesar Rp26.630.2018.328 dengan terdakwa berinisial RS.

Kasi Pidsus Kejari Kuningan Ardhy Haryoputrantro didampingi Kasi Intelijen Mahadika Rahman dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Ahmad Sudarmaji menjelaskan, selama tahun ini telah melakukan penyelidikan sebanyak tiga perkara. Kemudian tahap penyidikan ada dua perkara, serta satu perkara sudah naik di tahap penuntutan.

“Kalau untuk yang sudah naik ke tingkat penyidikan perkara di antaranya ada kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin. Namun, kita masih menunggu proses penghitungan kerugian negara yang sedang dilaksanakan pihak Inspektorat,” paparnya dalam keterangan persnya, Senin (28/12).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di Desa Sindangjawa hingga kini belum menentukan tersangka. Sebab masih menunggu bukti riil bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara. “Jika memang tidak terjadi kerugian keuangan negara, maka tidak bisa dilanjut ke penetapan tersangka. Namun ini masih dalam proses penghitungan yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” jelasnya.

Termasuk yang sudah masuk di tahap penyelidikan yakni dugaan korupsi DAK non fisik operasional KB pada DPPKBP3A Kuningan, pihaknya menyerahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan penyelidikan. Bahkan informasi terakhir, sudah ada pengembalian uang dari pejabat bersangkutan sejumlah uang yang diduga tersebut.

“Pengembaliannya sudah 100 persen sejumlah Rp210 juta. Itu dikembalikan DPPKBP3A kepada kas daerah,” tukasnya.

Atas pengembalian tersebut, Kejari Kuningan telah melaporkan ke Kejati Jabar. Sehingga penanganan untuk kasus dugaan korupsi di DPPKBP3A tidak dilanjutkan.

“Terakhir untuk kasus dugaan korupsi di BTN ini atas nama terdakwa RS dengan besar kerugian Rp26 miliar. Yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan di Rutan Kebon Waru Bandung, dengan masa tahanan 5 tahun,” katanya.

Jika yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang denda dan pengganti, maka setelah habis masa tahanan pokoknya akan ada tuntutan tahanan subsidernya. Dalam periode tahun 2020, Bidang Pembinaan Kejari Kuningan telah memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp294,52 juta. Kaitan penyerapan anggaran, tahun ini menyerap anggaran 79 persen dari total anggaran yang diberikan.

Tak hanya itu, di tahun ini pula Kejari mendapatkan hibah dari APBD sebesar Rp897 juta untuk pengerjaan rehab gedung Datun dan Pidsus. “Proses pengerjaan rehab gedung tersebut saat ini sudah mencapai 100 persen,” tutupnya. (ags)

https://www.youtube.com/watch?v=kAIvKKcz5HM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: