Tak Punya Surat Rapid Test, Jangan Berwisata ke Kuningan

Tak Punya Surat Rapid Test, Jangan Berwisata ke Kuningan

KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) dengan membuka kembali objek wisata khusus wisatawan lokal, Selasa (18/1). Namun demikian, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para wisatawan terutama yang berasal dari luar Kuningan yaitu harus menyertakan surat keterangan rapid test.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan Toto Toharudin saat melakukan sidak objek wisata Zam-zam Pool yang kembali buka setelah sepekan tutup, Selasa (19/1). Toto mengatakan, mulai hari Rabu tanggal 20 Januari ini mulai diterapkan wajib surat rapid test bagi wisatawan luar Kuningan.

\"Hari ini kami dari Disporapar melakukan monitoring dan evaluasi terkait protokol kesehatan di seluruh objek wisata setelah sepekan tutup karena kebijakan PPKM. Hari ini kita lakukan sosialisasi terkait kewajiban surat keterangan rapid test bagi wisatawan luar Kuningan, yang insya Allah baru kita berlakukan pada hari Rabu,\" ungkap Toto kepada awak media.

Untuk kelancarannya nanti, kata Toto, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk membuka posko pelayanan rapid antibody di sejumlah objek wisata. Sedikitnya ada 10 tempat wisata yang ditetapkan sebagai sampel pelayanan rapid test untuk pengunjung secara gratis.

\"Kami hanya menyediakan kuota 200 alat rapid test untuk pengunjung di 10 objek wisata yang ditunjuk. Jadi masing-masing objek wisata mendapat jatah 20 rapid test gratis untuk pengunjungnya,\" ujar Toto.

Adapun 10 objek wisata yang akan disediakan posko rapid tes gratis, Toto menyebutkan, yaitu Cibulan, Zam-zam Pool, J&J, Al Ghifari, Woodland, Cicerem, Ipukan, Pondok Cai Pinus, Buper Palutungan dan Waduk Darma. Alasan dipilihnya 10 objek wisata tersebut, kata dia, karena pertimbangan potensi kunjungan wisatawan dari luar daerah paling besar.

\"Namun pemeriksaan rapid test ini kita tidak paksakan. Karena di dunia pariwisata itu ada Sapta Pesona, di mana pengunjung wisata jangan sampai merasa tidak nyaman karena dipaksa melakukan rapid test. Biarkan hati mereka nyaman, dan saat masuk objek wisata merasa aman dari wabah corona. Kita akan menciptakan rasa itu, makanya kita mengajak para wisatawan untuk merasa dirapid itu sebuah kebutuhan, bukan keterpaksaan,\" ujar Toto.

Toto menambahkan, kebijakan wajib surat rapid test tersebut akan diberlakukan hingga kebijakan PPKM berakhir pada tanggal 25 Januari mendatang. \"Setelah itu kita lakukan evaluasi, apakah kebijakan surat rapid tersebut perlu dilanjutkan atau tidak. Kita lihat nanti,\" ucap Toto. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: