Beli Sabu dari Napi Lapas Banceuy, Terciduk

Beli Sabu dari Napi Lapas Banceuy, Terciduk

KUNINGAN - Anggota Satres Narkoba Polres Kuningan meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Banceuy, Bandung. Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti 39,9 gram sabu senilai Rp80 juta.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, tersangka adalah seorang warga Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar berinisial FA (35). Tersangka ditangkap petugas pada Selasa (27/4) siang sekitar pukul 14.00 WIB di jalan kecil menuju SMK Pertiwi, Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus.

\"Penangkapan tersangka FA merupakan hasil penyelidikan kami sejak sebulan terakhir ini. Berbekal informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka sebagai bandar narkoba, kemudian kita lakukan pendalaman hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan di dekat SMK Pertiwi pada hari Selasa siang. Hasilnya, dari tangan pelaku kami dapati barang bukti sabu sebanyak 39.9 gram senilai Rp80 juta,\" ungkap Otong kepada awak media, kemarin.

Otong melanjutkan, dari keterangan pelaku diketahui barang haram tersebut diperolehnya dari hasil transaksi dengan seorang narapidana di Lapas Banceuy Bandung berinisial W. Selanjutnya, dari transaksi yang dilakukan secara online menggunakan media sosial tersebut disepakati pengiriman barang dilakukan oleh seseorang secara sistem tempel di sebuah tempat yang sudah disepakati.

\"Pelaku mengaku transaksi barang haram tersebut dilakukan dengan sistem tempel. Jadi pelaku W ini menyuruh seseorang mengirimkan paket sabu tersebut ditempel di suatu tempat, kemudian tersangka FA ini mendatangi tempat tersebut untuk mengambilnya. Jadi serah terima barang tersebut tidak terjadi tatap muka,\" ungkap Otong.

Kepada petugas, FA mengaku awalnya menerima kiriman sabu sebanyak 50 gram. Diduga, separuh barang haram tersebut sudah dijual kepada orang lain dan sebagian lagi dikonsumsi sendiri sehingga kini hanya tersisa 39,9 gram.

Tersangka FA yang sehari-hari bekerja sebagai marketing salah satu perumahan di daerah Cilimus kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. FA pun dijerat dengan Pasal  114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

\"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang mungkin terlibat berikut jaringannya. Intinya kami menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan. Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolres agar semua bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan dapat diberantas sampai ke akar-akarnyaā€¯, tegas Otong. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: