Wakil Rakyat: Kinerja Dinas Kesehatan Masih Lemah

Wakil Rakyat: Kinerja Dinas Kesehatan Masih Lemah

Kuningan – Sejumlah kritikan tajam dilontarkan DPRD Kuningan saat menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati TA 2020. Kritikan ini tertuang dalam rekomendasi khusus DPRD Kuningan terhadap LKPj Bupati Kuningan Tahun Anggaran (TA) 2020.

Rekomendasi khusus itu disampaikan saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, kemarin (29/4). Penyajian data LKPJ dinilai masih lemah dan sangat tidak akurat.

Dalam laporan Jubir Tim Perumus LKPJ DPRD Kuningan, Hj Kokom Komariyah menyampaikan, apabila DPRD sering mengingatkan kepada SKPD tentang penyajian data tersebut. Hal-hal yang terulang dalam ketidakakuratan data ini di antaranya adalah duplikasi anggaran dalam satu dinas (double account), ketidaksesuaian perangkaan di LKPJ dengan data perangkaan di APBD dan kegiatan dalam LKPJ tidak sesuai dengan Perda tentang APBD.

“Jadi untuk meningkatkan sinergitas khususnya dalam optimalisasi pelaporan LKPJ tahunan, DPRD merekomendasikan agar Bagian Tata Pemerintahan Setda masuk kedalam lingkup Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD). Pemda agar melakukan moratorium terkait dengan perekrutan Tenaga Harian Lepas (PP nomor 48 tahun 2005 pasal 8), redistribusi mengenai keberadaan Tenaga Harian Lepas dan terkait implementasi Perbup nomor 30 tahun 2018, serta melakukan evaluasi terhadap kesejahteraan Tenaga Harian Lepas,” tandasnya.

Pihaknya meminta, agar pemda mengambil sikap tegas dan jelas terhadap pembangunan Gedung Setda di kawasan Kuningan Islamic Center yang 9 tahun lebih terbengkalai. Termasuk soal kotoran hewan (kohe), DPRD merasa prihatin atas kondisi limbah kohe yang ada di wilayah Kecamatan Cigugur Kuningan.

“Sebab hal itu berdampak sangat buruk terhadap kesehatan lingkungan. Kami minta pemda melakukan langkah konkrit dan tegas dalam penyelesaian masalah tersebut,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan buku LKPJ Dinas Kesehatan masih lemah dalam perencanaan dan kinerja. Maka dari itu, DPRD meminta kepada pemda agar lebih memberi perhatian serius untuk menajamkan perencanaan dan meningkatkan kinerja.

“Hal itu terlihat dari sebanyak 15 kegiatan yang tidak dilaksanakan (realisasi 0 persen) baik yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi, DID, Kapitasi, luncuran Kapitasi dan Dana Alokasi Khusus. Terdapat 26 kegiatan yang realisasinya rendah dibawah 70 persen baik yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi, DID, Kapitasi, luncuran Kapitasi dan Dana Alokasi Khusus,” bebernya.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas), pihaknya meminta pemda agar melakukan upaya peningkatan status puskesmas sesuai dengan kemampuan daerah secara berjenjang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kami juga meminta pemda melakukan kajian yang komprehensif terhadap keberadaan eks RS Citra Ibu (RS Rujukan Pasien COVID-19). Sebab menurut pandangan kami, belum dimaksimalkan fungsinya,” katanya.

Pihaknya juga meminta, agar Bank Kuningan dapat segera menyelesaikan permasalahan terkait program pemberian kredit terhadap peternak domba yang sumber dananya berasal dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB). Berkaitan hal itu, sampai saat ini DPRD belum mendapatkan progres tentang penyelesaian permasalahan dimaksud, termasuk pertanggungjawaban Bank Kuningan baik kepada peternak domba yang telah melaksanakan akad kredit maupun atas kurang optimalnya program atau kegiatan dari pihak Inkopmar.

“Pemda perlu melakukan intervensi terhadap penyelesaian persoalan pada PT Lembaga Keuangan Mikro yang sampai saat ini masih merugi. Kami meminta Pemda untuk melakukan audit secara internal terhadap kegiatan Jelajah Wisata Kuningan dan Tourism Adventure Jelajah Kuningan yang tidak dilaksanakan dengan alasan PSBB dan PPKM, tetapi dalam pelaporan LKPJ terealisasi sebesar 100 persen,” bebernya.

Pihaknya meminta pula, agar Pemda melakukan kajian ulang secara komprehensif terhadap berbagai izin pembangunan perkantoran, permukiman dan pabrik yang keberadaannya terindikasi tidak sesuai dengan zonasi sesuai Perda nomor 26 tahun 2011 tentang RTRW.

“Kami meminta pemda untuk segera menerbitkan perbup sebagai tindak lanjut dari Perda tentang LP2B. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi perbedaan perhitungan luas lahan pertanian antara Pemprov Jabar dengan Kuningan untuk kepentingan LP2B,” tutupnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: