Perketat PPKM, Satgas Covid-19 Pantau Objek Wisata dan Hajatan

Perketat PPKM, Satgas Covid-19 Pantau Objek Wisata dan Hajatan

KUNINGAN-Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19. Tim melakukan patroli memantau aktivitas objek wisata, hajatan dan tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan warga.

Seperti terpantau akhir pekan kemarin, tim satgas gabungan yang melibatkan anggota Polres, Kodim, Satpol PP dan Dishub mengecek langsung sejumlah objek wisata di wilayah Utara dan Selatan Kuningan. Di antaranya objek wisata Cibulan, Zam-Zam Poll, Sangkan Resort Aqua Park, J&J, Taman Wisata Alam Linggarjati, Kolam Renang Ghiffary Valley, Objek Wisata Alam Woodland, Objek Wisata Batu Hanjuang, Kolam Renang Sangkanhurip Alami dan Objek Wisata Waduk Darma. Hasilnya, seluruh objek wisata tersebut ternyata sudah mematuhi aturan pemerintah dengan menutup operasional dan tidak ada aktivitas wisatawan di sana.

Saat giat patroli menuju arah Selatan, petugas menemukan acara hajatan syukuran khitanan di Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede. Atas temuan tersebut, petugas pun mendatangi tempat hajat tersebut dan menyampaikan sejumlah imbauan terkait pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka PPKM salah satunya hajatan.

Kasubbag Ops Polres Kuningan AKP Harminal Marnis yang memimpin giat patroli tersebut mengatakan, kegiatan yang dilakukannya adalah untuk memastikan para pengelola obyek wisata menutup tempat usahanya dan juga masyarakat agar tidak melakukan kegiatan hajatan/resepsi yang dimulai dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 sesuai Instruksi Bupati Kuningan No. 2/2021.

“Berdasarkan hasil kunjungan yang kami lakukan, sejauh ini seluruh obyek wisata yang ada di Kuningan semuanya sudah mematuhi instruksi bupati terkait PPKM dengan menutup operasional mereka. Kami secara rutin akan terus melakukan pengecekan baik ke berbagai tempat obyek wisata maupun ke masyarakat agar dapat mematuhi Instruksi Bupati No. 2/2021 sampai dengan tanggal 28 Juni ke depan,” ujar Harminal.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat apabila melihat ada obyek wisata yang masih buka dan melihat ada masyarakat yang masih melakukan hajatan/resepsi sampai dengan tanggal 28 Juni ke depan, agar segera melaporkan ke Polsek terdekat. \"Ini untuk kepentingan dan keselamatan bersama. Mohon kepada semua pihak mematuhi instruksi bupati untuk tidak berwisata dan mengadakan hajatan hingga akhir bulan nanti agar wabah Covid-19 di Kabupaten Kuningan bisa segera berakhir,\" imbau Harminal.

Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir, kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuningan jumlahnya kian melonjak, bahkan penambahan kasusnya melebihi jumlah kasus pada periode bulan sebelumnya. Terkait dengan hal itu, Bupati Kuningan mengeluarkan Instruksi No. 2/2021 tentang Penekanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang di dalamnya mengatur mengenai penutupan tempat objek wisata dan larangan masyarakat mengadakan kegiatan hajatan/resepsi yang dimulai dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: