Polisi Bebaskan Pria yang Tak Percaya Covid-19
KUNINGAN-Pihak kepolisian akhirnya membebaskan AS (30) warga Ciwaru yang mengunggah video pernyataan tidak percaya Covid-19 dan viral di dunia maya pada Minggu (20/6). Polisi beralasan perbuatan AS yang sempat membuat emosi petugas medis dan Satgas Covid-19 tersebut tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana terkait UU ITE sehingga hanya memberikan sanksi wajib lapor seminggu dua kali.
“Iya betul, kita kembalikan lagi ke keluarganya pada hari Minggu kemarin. Kita hanya minta klarifikasi, kemudian yang bersangkutan menyadari kesalahannya lalu membuat pernyataan permintaan maaf atas pendapatnya yang membuat keresahan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/6).
Danu menambahkan, AS saat dimintai keterangan didampingi pula oleh aparat desa setempat. Bahkan dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yang kemudian dibuatkan dalam surat pernyataan bermaterai.
“Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya dan ditandatangani di atas materai. Kita juga minta yang bersangkutan untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama satu bulan agar kita pantau, jangan sampai membuat resah masyarakat Ciwaru bahkan nasional, karena di-upload-nya di YouTube,” terangnya.
Dijelaskan Danu, ternyata tindakan AS merekam dan menyebarkan video tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa paksaan maupun perintah dari orang lain. Kemudian video tentang pernyataannya tidak percaya Covid-19 pun diunggah ke YouTube dan Facebook miliknya sendiri dengan tujuan untuk diketahui orang banyak.
“Tujuannya AS membuat video tersebut hanya ingin menyampaikan pendapat dirinya bahwa Covid-19 tidak ada kemudian dia unggah ke YouTube miliknya dengan harapan banyak ditonton dan subscriber bertambah. Bukan semata-mata karena kecewa bengkelnya sepi gara-gara Covid-19, melainkan untuk mengangkat popularitasnya di YouTube dengan harapan banyak penonton kemudian dia dapat uang,” bebernya.
Terkait apakah perbuatannya mengandung unsur pidana terkait pasal 45 UU ITE, Danu menyebut, setelah dipelajari tidak ditemukan unsur menghasut, membuat berita bohong ataupun menyudutkan pihak tertentu. Melainkan hanya penyampaian pendapat pribadinya saja.
“Setelah kita dalami dan dilakukan pemeriksaan pada pernyataan Asep sendiri, ini adalah pendapat dari saudara Asep. Kemudian kita lihat lagi dari video yang berdurasi kurang lebih 3 menit, ini juga tidak ada ajakan. Dia ketika tidak percaya dengan Covid-19, dia ingin buktikan dengan memegang jenazah yang positif Covid-19. Tetapi hal itu kan sangat tidak dimungkinkan, ketika ada jenazah Covid-19 maka secara SOP proses pemakaman itu harus secara prosedur protokol Covid-19, jadi tidak mungkin dia memegang jenazah itu,” ungkapnya.
“Memang ada beberapa dari masyarakat Ciwaru yang merasa terganggu dengan video tersebut. Sehingga kami pun mengamankan Asep untuk kita klarifikasi, dan yang bersangkutan pun sudah membuat video permintaan maaf,” tutupnya.(fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: