Tutup Jalan Mulai Jam 6 Petang

Tutup Jalan Mulai Jam 6 Petang

KUNINGAN – Penutupan sejumlah akses jalan di wilayah Kuningan akan dilakukan lebih cepat dari biasanya. Jika sebelumnya jalan ditutup mulai pukul 20.00 WIB, kini petugas akan menutup akses jalan sejak pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pagi.

Hal itu resmi diberlakukan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1616/Huk tentang Penyekatan Ruas jalan. Secara otomatis, penutupan akses jalan atau jam malam akan diperpanjang hingga 20 Juli 2021.

Artinya, masa perpanjangan jam malam akan berlaku hingga batas akhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Termasuk mengaktifkan kembali semua posko check poin di titik-titik perbatasan Kabupaten Kuningan.

Bupati H Acep Purnama SH MH mengatakan, penutupan jalan kembali diperpanjang mulai 6-20 Juli 2021. Setiap titik penutupan akses jalan akan dijaga petugas gabungan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

“Beberapa wilayah kecamatan seperti Kuningan, Cigugur, Cilimus, Ciawigebang dan Luragung dilakukan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro dan penyekatan atau penutupan jalan. Lokasinya masih sama untuk Kuningan dan Cigugur di 16 titik,” kata Bupati Acep dalam keterangan persnya, kemarin (6/7).

Dia menyebutkan, penutupan akses jalan dimulai dari Rest Area Cirendang, Lampu Merah Ciporang, Pertigaan Cijoho, Jalan Wijaya Timur, Perempatan Yamsik, Jalan Dewi Sartika dan ruas jalan Kantor Kemenag Kuningan. Selanjutnya di Lampu Merah Gotong Royong, Perempatan BNI, Lampu Merah Pasar Darurat, Simpang Flora, Simpang Makam Gede, Perempatan Sidapurna, Alun-alun Cigugur hingga kawasan Bola Dunia di Jalan Ir Soekarno-Hatta dan Jalan Baru Kenis.

“Kemudian Kecamatan Cilimus yakni di titik Bundaran Caracas, Simpang Bojong dan Lampu Merah Bandorasa. Kecamatan Ciawigebang di Alun-alun Ciawigebang, Terminal Ciawigebang dan Simpang Bulaksurat. Sedangkan Kecamatan Luragung penutupan akses jalan di Alun-alun Luragung dan depan Polsek Luragung,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, dua kecamatan lain yakni Jalaksana dan Kramatmulya ditekankan untuk optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro, tepatnya di Manis Lor dan Pasar Krucuk.

“Kita juga kembali mengaktifkan pos check point perbatasan PPKM Darurat. Lokasinya yakni di Tugu Ikan Sampora Cilimus, Cipasung Kecamatan Darma, Simpang BRI Kecamatan Mandirancan, Posko Perbatasan Desa Cibingbin Kecamatan Cibingbin dan Posko Mekarjaya Kecamatan Cimahi,” tandasnya.

Hanya saja, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tidak berlaku atau dikecualikan bagi masyarakat maupun badan usaha yang melaksanakan beberapa kegiatan tertentu. Misalnya penjualan kebutuhan pokok, masyarakat dengan kebutuhan mendesak seperti sakit dan berobat, pasar tradisional atau pasar modern, tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19, masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut hingga praktik dokter ataupun apoteker dan balai pengobatan serta toko obat.(ags/muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: