Tak Kenal Libur, Pasukan Kuning Disuplai APD dan Vitamin

Tak Kenal Libur, Pasukan Kuning Disuplai APD dan Vitamin

Seperti diketahui sebelumnya, telah terbit Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1608/Huk tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Maka dari itu, Kepala Perangkat Daerah agar membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) 100%.

--------------

Namun hal itu tidak berlaku bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena mempunyai salah satu tugas pokok dan fungsi kegiatan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, yakni penanganan sampah oleh petugas kebersihan, atau lebih dikenal lagi dengan nama Pasukan Kuning.

DLH Kuningan menerapkan Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, maksimal 25%. Sedangkan di lapangan, pegawai yang bertugas menangani sampah (Pasukan Kuning) tetap bekerja 100% tanpa mengenal libur.

Karena bertugas cukup berat dan berisiko di tengah pandemi Covid-19, DLH pun memberikan perhatian khusus dengan menyuplai sejumlah peralatan dan vitamin. Secara simbolis, hal itu dilakukan di Garasi Kendaraan Pengangkut sampah, kompleks perkantoran Desa Ancaran (belakang gedung DPRD), Jumat (9/7) pagi. 

“Kami berusaha untuk memfasilitasi petugas penanganan sampah atau pasukan kuning dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa sepatu boot, sarung tangan, masker, sabun cuci tangan serta susu dan vitamin penambah imun tubuh,” kata Kepala DLH Wawan Setiawan SHut MT melalui Kabid Pengelolaan Sampah Beni Setiawan SHut MP, didampingi Kasie Kebersihan SHut Aman SE, usai menyerahkan bantuan.

Menurut Beni, pemberian bantuan tersebut dalam rangka menjaga stabilitas imun para petugas sampah saat berada di lapangan. Karena pasukan inti DLH tersebut menjadi garda terdepan untuk melayani sampah-sampah yang ada di Kabupaten Kuningan.

“Mereka butuh perhatian, mereka bisa dikatakan pasukan anti libur. Kalau libur satu hari saja, bisa dibayangkan seperti apa nanti sampah di Kuningan. Terima kasih kepada teman-teman yang semangatnya sangat tinggi, loyalitasnya tinggi terhadap penanganan sampah di Kuningan,” katanya.

“Mudah-mudahan, walaupun (bantuan) ini sedikit, tapi akan memberikan manfaat yang lebih banyak, sehingga ketika bekerja, teman-teman di lapangan harus memperhatikan protokol kesehatan, jaga imunitas, jaga kesehatan, itu yang utama. Apalagi saat ini kondisinya sedang gawat dengan adanya penyebaran virus (corona) yang sudah tidak tertahan lagi,” imbuhnya.

Selain memberikan bantuan APD dan vitamin, pihaknya pun rutin melakukan penyemprotan disinfektan untuk kendaraan truk sampah, termasuk penyemprotan lokasi TPA Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana. Ia kembali berharap agar ikhtiar dan fasilitas yang telah diberikan dapat membantu petugas terhindar dari wabah virus corona, walaupun mereka harus bergelut dengan sampah setiap hari.

“Kami berharap agar masyarakat dapat membantu kami dengan cara bijak dalam membuang sampah, terutama sampah-sampah yang dihasilkan dari tempat-tempat atau rumah-rumah isolasi mandiri agar ditangani secara benar. Ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 660/818/DLH Tanggal 6 April 2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Covid-19,” harap Beni.

Kasie Kebersihan DLH Aman SE menambahkan, saat ini dioperasikan sebanyak 8 kontainer (amrol) dan 15 armada dump truck. Untuk satu dump truk terdiri dari 5 personil, yakni satu driver, 2 petugas di atas dan 2 lagi pengambil sampah di bawah.

Para petugas tersebut, lanjut Aman, bekerja setiap hari tanpa libur, termasuk dalam masa PPKM Darurat saat ini. Pembagian tugasnya, telah ditentukan sesuai arahan yang ada di DLH, dengan masing-masing armada memiliki jalur tersendiri untuk pengangkutan sampah yang akan dibuang ke TPA Ciniru. “Masing-masing armada sudah memiliki jalur layanan,” ujarnya.

Mewakili para petugas, Aman mengucapkan terima kasih atas perhatian DLH yang telah memberikan bantuan tersebut. Menurutnya, Pasukan Kuning ini masuk dalam sektor esensial kritikal bekerja bidang pelayanan setiap hari, sehingga diperbolehkan bekerja di masa pemberlakukan PPKM Darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: