PPKM Diperpanjang, Wisata dan Hiburan Malam Masih Tutup
KUNINGAN - Kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Kuningan hingga tanggal 2 Agustus menghasilkan sejumlah kelonggaran. Namun demikian, ini tidak berlaku untuk objek wisata dan tempat hiburan malam yang masih dilarang beroperasi karena pertimbangan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Indra Bayu selaku juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan mengatakan, ketetapan masa PPKM Level 3 di Kabupaten Kuningan ini seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 Juli 2021. Keputusan ini dipertegas oleh Surat Edaran Bupati Nomor 443.1/1738/Huk tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Kuningan yang mengatur secara rinci batasan-batasan kegiatan masyarakat yang boleh dan dilarang dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
\"Kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa PPKM Level 3 dan 4 juga berlaku untuk Kabupaten Kuningan. Alhamdulillah, sejak sepekan kemarin wilayah Kuningan masuk dalam kategori PPKM Level 3 yang mulai memberlakukan beberapa kelonggaran di antaranya kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, rumah makan atau restoran sudah boleh melayani pengunjung makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen serta tempat ibadah maksimal 25 persen. Namun semua kelonggaran tersebut tetap harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,\" ungkap Ibe -panggilan akrab Indra Bayu kepada Radar, kemarin.
Namun demikian, lanjut Ibe, kelonggaran ini tidak berlaku untuk beberapa kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan seperti objek wisata dan tempat hiburan malam serta seluruh fasilitas umum seperti taman dan hutan kota. Termasuk juga kegiatan belajar mengajar untuk semua jenjang, Ibe menegaskan, harus dilaksanakan secara daring.
\"Dalam Instruksi Mendagri tidak membahas secara spesifik pembatasan operasional objek wisata dan tempat hiburan malam. Namun atas pertimbangan urgensi dan risiko potensi penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kuningan masih belum membolehkan operasional objek wisata dan tempat hiburan malam hingga nanti melihat kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan dan daerah lainnya. Termasuk juga kegiatan resepsi atau hajatan nikah ataupun khitan, belum boleh digelar,\" ujar Ibe.
Atas kondisi ini, Ibe berharap partisipasi dan dukungan masyarakat untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ibe mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, sejumlah kelonggaran yang diberlakukan pada masa PPKM Level 3 ini tidak membuat kebiasaan diri melaksanakan protokol kesehatan ketat dan pola hidup bersih dan sehat serta menjadi kendur.
\"Alhamdulillah, Kabupaten Kuningan bisa masuk dalam daerah PPKM Level 3 karena melihat grafik kasus Covid-19 yang semakin menggembirakan. Meski setiap hari masih terjadi kasus baru, namun peningkatannya tidak terlalu signifikan. Ini bukti penerapan PPKM selama dua pekan kemarin cukup efektif menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Atas hal ini kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap mematuhi prokes ketat, laksanakan 5M dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya perlindungan diri, keluarga dan orang-orang tercinta kita jangan sampai terpapar Covid-19 dan pandemi ini segera berakhir,\" pungkasnya. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: