Pelamar CPNS Tembus 5.953 Orang
KUNINGAN – Jumlah pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan mencapai 5.953 orang. Sedangkan jumlah pelamar untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru sebanyak 168 orang.
Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon ASN Kuningan dalam keterangan persnya, kemarin (2/8), menyampaikan, hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK non-guru telah diumumkan dengan surat nomor 813/PANSELDA. Adapun total pelamar baik CPNS maupun PPPK non guru sebanyak 6.121 orang.
“Ada 5.953 orang pelamar CPNS dan 168 orang pelamar PPPK non-guru. Berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi administrasi pengadaan pegawai ASN oleh panitia seleksi, ditetapkan pelamar yang lulus seleksi administrasi sebanyak 5.513 orang,” sebutnya.
Dia merinci, ada sebanyak 5.374 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk CPNS, sedangkan untuk PPPK non-guru sebanyak 139 orang lulus seleksi administrasi.
“Jumlah total pelamar yang dinyatakan tidak lulus sejumlah 608 orang. Yakni 579 orang untuk CPNS dan 29 orang pelamar PPPK non guru,” imbuhnya.
Dia menyampaikan, daftar nominatif hasil seleksi administrasi pengadaan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kuningan tahun 2021 dapat dilihat di portal http://bkpsdm.kuningankab.go.id dan http://kuningankab.go.id secara online.
“Apabila terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi pengadaan CPNS, dapat mengajukan sanggahan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan beberapa ketentuan. Pertama waktu pelamar mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan (3-6 Agustus 2021),” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar, dan dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar. Apabila sanggahan pelamar diterima, panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi berupa penetapan hasil masa sanggah pada 15 Agustus 2021.
“Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat melihat secara lengkap alasan tidak lulus dan hasil unggahan dokumen pada waktu mendaftar di portal https://sscasn.bkn.go.id namun tidak bisa menambah atau mengubah hasil unggahan tersebut. Bagi pelamar tenaga kesehatan yang dinyatakan tidak lulus administrasi karena alasan STR sudah tidak berlaku, maka dapat melakukan sanggahan pada saat masa sanggah seleksi administrasi kepada panitia seleksi dengan melampirkan STR baru hasil perpanjangan atau bukti berupa surat keterangan perpanjangan STR, atau bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MKTI),” bebernya.
Dia menjelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi atau ujian dengan cara login melalui website https://sscasn.bkn.go.id yakni menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran. Waktu dan tempat penyelenggaraan SKD dan SKB akan diinformasikan lebih lanjut berdasarkan penetapan dari Panselnas/Badan Kepegawaian Negara.(ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: