GMNI Demo Dinas Sosial
KUNINGAN – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, kemarin (12/8). Mereka menuntut kejelasan atas dugaan pemborosan anggaran bansos tahun 2020.
Tak hanya itu, massa menutut agar Dinas Sosial menjelaskan hasil audit BPK terkait penyaluran bansos 2020 yang dianggap tidak tepat sasaran. Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan Satpol PP Kuningan.
“Bagaimana kejadian-kejadian bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat, kenapa tidak tepat sasaran. Apa dasar daripada itu, kami menemukan data dari catatan BPK,” kata pengurus GMNI Kuningan, Wowo.
Menurutnya, catatan dari BPK RI itu dinilai sebagai informasi yang konkret. “Bahwa terdapat pemborosan anggaran sebesar Rp1,55 miliar. Kami menanyakan hal itu, lantas mana data yang kami minta untuk menunjukkan Rp1,55 miliar ini kepada siapa diberikan. Karena dari catatan BPK, ini bentuk invalid data, tidak mungkin BPK menyalahgunakan sebagai fungsinya menuduh Dinas Sosial atau menuduh orang yang bertanggung jawab, bahwa ini adalah pemborosan anggaran,” bebernya.
Oleh sebab itu, pihaknya mempertanyakan pula, kaitan dengan peruntukan anggaran Rp1,55 miliar yang dikelola Dinas Sosial Kuningan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kuningan Dudy Budiana, menampik anggapan jika melakukan pemborosan anggaran saat penyaluran bansos tahun 2020. Hasil temuan BPK itu hanya menyatakan jika penerima bansos tidak memiliki NIK, NIK invalid maupun NIK ganda.
“Waktu ada audit dari BPK ditemukan data sejumlah 7.761 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS), di sana terdiri dari 4 item yakni tidak memiliki NIK, NIK invalid, NIK ganda dan sebagainya. Rekomendasi BPK ini menjadi catatan dan perbaikan ke depan,” ucapnya.
Pihaknya tidak terima, jika temuan BPK tersebut dinilai sebagai pemborosan anggaran. Dudy mengatakan, jika dikatakan pemborosan, dari mana dikatakan pemborosan. Apalagi bantuan semuanya sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Data terimanya juga ada, kemudian bukti-buktinya ada, berita acara ada dan lain sebagainya. Kemudian NIK itu ada yang sudah online, ada yang belum karena ada format lama, NIK versi lama dan sebagainya. Di dalam perjalanannya diperbaiki, diselesaikan dan pihaknya berkoordinasi dengan Disdukcapil.
\"Maka ditemukanlah. Akhirnya itu selesai dan tidak ada masalah, bantuan juga sampai, bukan berarti bahwa masyarakat yang tidak memiliki NIK itu tidak berhak mendapatkan bantuan. Ketika memenuhi persyaratan katakanlah tidak mampu atau miskin, itu berhak menerima bantuan, masalah status termasuk NIK itu diselesaikan sambil berjalan,” pungkasnya.(ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: