DPRD Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2021
”Kami menyadari bahwa besar kecilnya proporsi Belanja Modal tidak secara otomatis mempengaruhi tingkat efektivitas dan efisiensi anggaran. Mengingat masih ada belanja–belanja kepentingan publik yang secara struktur berada pada komponen Belanja Operasi,” ujarnya.
Kemudian, Penerimaan Pembiayaan daerah pada Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp32,302 miliar lebih yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp32,302 miliar lebih. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp35,573 miliar lebih. Maka pembiayaan daerah mengalami Defisit sebesar 3,271 miliar lebih.
Secara umum, Badan Anggaran tetap berprinsip agar dalam penyusunan RKA dari SKPD tetap harus melihat Visi dan Misi Bupati sehingga bisa seimbang apalagi berkaitan dengan RPJMD tahun 2018-2023. Jangan sampai penjabaran dalam RKA SKPD berbeda dengan Visi Misi Bupati.
Kemudian, TAPD agar mensosialisasikan RKPD kepada SKPD sebagai acuan dalam pembuatan RKA, sehingga tidak terjadi perbedaan antara RKA dan RKPD. Selain itu, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021, sangat dipengaruhi oleh menurunnya kondisi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19 yang telah melanda setahun lebih.
“Pandemi ini selain menjadi tantangan, di sisi lain juga agar menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya-upaya strategis dalam bentuk inovasi guna dapat tetap mempertahankan dan membangkitkan geliat perekonomian serta tetap menjaga eksistensi pelayanan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bingkai kewenangan yang ada,” sebut Rany.
Dari Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 tidak seluruhnya program-program kegiatan dapat terakomodir pada Perubahan APBD tahun 2021, disebabkan keterbatasan anggaran dan waktu yang tersedia, utamanya karena sebagian waktu dan anggaran juga digunakan untuk penanganan Covid-19 yang dampaknya terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Untuk itu Pemerintah Daerah diharapkan tetap melakukan upaya-upaya dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan mensinergikan program dan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Daerah,” harapnya.
“Pendapat seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra Bintang, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP, bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 Setuju untuk ditetapkan menjadi Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” kata Rany.
“Adapun yang menjadi Kesimpulan Badan Anggaran berkenaan dengan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, bahwa DPRD Kabupaten Kuningan menyetujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” imbuhnya. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: