78 Desa Siap Gelar Pilkades
Untuk teknisnya, tertuang dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
“Tahapan sudah ada dan tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor : 141/Kep.394-DPMD/2021 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021. Termasuk untuk tata caranya juga tertuang dalam perbup,” kata Faruk. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: