Pengamat Komentari Isu Penyelewengan Pokir Anggota Dewan
KUNINGAN – Pengamat politik Kuningan Dadan Somantri SH, mengomentari isu yang saat ini tengah menggelinding terkait dugaan adanya penyelewengan program pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD tahun 2020. Dalam hal ini pengadaan ternak sapi bagi sejumlah kelompok di berbagai desa.
Menurut Dadan, kasus ini telah menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Kuningan. Bahkan, sebagian masyarakat antusias mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Sebagai konsekuensi tinggal di negara hukum, maka kita haruslah taat dan patuh kepada aturan hukum. Para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya jangan pandang bulu atau tebang pilih. Siapa pun warga negara yang telah melanggar hukum, maka ia harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dadan kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/9).
Dengan ditanganinya kasus ini oleh Satreskrim Polres Kuningan, menurut Dadan, ini menjadi bukti bahwa hak-hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan telah terpenuhi.
“Adanya publikasi di media mengenai perkembangan penanganan perkara yang disampaikan oleh Kapolres Kuningan, adalah bentuk transparansi untuk menjawab rasa ingin tahu masyarakat, dan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang harus kita apresiasi,” ungkap Dadan yang merupakan kakak kandung anggota DPRD Fraksi Gerindra, Deki Zainal Muttaqin.
Namun, masih kata dia, idealnya sebagai warga yang memiliki rasa tanggung jawab dalam penegakan supremasi hukum, tentu tidak cukup hanya mengapresiasi kinerja pihak kepolisian saja yang sedang menjalankan tugasnya melakukan proses penyelidikan, tapi juga harus membantu pihak kepolisian sesuai dengan kapasitas masing-masing.
“Karena dalam kasus ini ketika berbicara pengadaan sapi bagi para anggota kelompok, informasi dari masyarakat akan sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap fakta, apakah telah terjadi peristiwa pidana atau tidak. Masyarakat yang tinggal di sekitar para anggota kelompok yang mendapatkan bantuan sapi, tentu akan lebih tahu seperti apa kejadiannya atau seperti apa informasinya,” harap Dadan.
“Apakah ada atau tidaknya sapi-sapi tersebut pada anggota kelompok, yang kemudian peristiwa tersebut bisa diinformasikan kepada pihak kepolisian apabila dibutuhkan. Dalam persoalan ini, para anggota kelompok penerimaan bantuan sapi bisa saja kedudukannya sebagai korban. Karena tidak mendapatkan hak-haknya menerima bantuan sapi sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Walaupun saat ini proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan, lanjut Dadan, namun dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi yang bersumber dari Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2020 tersebut, haruslah menjadi peringatan bagi para pejabat yang diberi kewenangan mengambil kebijakan, untuk mengelola keuangan yang bersumber dari negara, agar lebih hati-hati serta penggunaannya tidaklah melanggar aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, pengamat lainnya Abdul Haris SH menilai, karena masalah dugaan korupsi sapi ini sudah mencuat ke publik, hendaknya penegak hukum segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara transparan. Apabila sudah ada unsur yang mengarah kepada korupsi, segera mengambil tindakan hukum.
“Namun demikian, penegak hukum juga jangan menggeneralisasi bahwa semua anggota dewan melakukan korupsi. Masih banyak anggota dewan yang juga mengalokasikan pokirnya kepada kelompok ternak secara benar dan tepat sasaran. Jadi, penegak hukum harus mengidentifikasi oknum anggota dewan yang melakukan niat jahat tersebut,” harap Haris.
“Saya yakin polisi sudah mengantongi nama-nama oknum anggota dewan tersebut. Sampaikan ke publik agar masyarakat tidak berspekulasi siapa yang melakukan korupsi siapa yang tidak,” imbuhnya. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: