Polres Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
KUNINGAN - Polres Kuningan mulai memberlakukan cek barcode aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian seperi SKCK, SIM dan lainnya.
Pantauan Radar, penerapan aplikasi PeduliLindungi di Mapolres Kuningan dilakukan di pintu masuk Mapolres Kuningan tepatnya di depan pos jaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Petugas jaga mempersilakan warga yang datang untuk mengeluarkan handphone dan membuka aplikasi PeduliLindungi kemudian melakukan scaning terhadap barcode yang sudah disediakan.
Namun demikian, tak sedikit masyarakat yang datang ternyata belum mempunyai aplikasi PeduliLindungi sekalipun sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Atas hal tersebut, petugas pun mempersilakan mereka untuk mengunduh aplikasi tersebut terlebih dahulu dan melakukan registrasi lalu dipersilakan melakukan cek barcode. Bagi yang mendapatkan kendala seperti memori handhpone yang penuh atau bahkan tidak membawa handphone, petugas mengarahkan warga tersebut untuk menjalani pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogun dan memastikan protokol kesehatan diterapkan selama berada di lingkungan Mapolres.
\"Penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai sejak sepekan ini, dan masih dalam tahap sosialisasi. Ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengunduh aplikasi ini, sehingga protokol kesehatan ketat tetap kita berlakukan yakni wajib cuci tangan, cek suhu tubuh dan jaga jarak selama berada di lingkungan Polres tetap berjalan,\" ungkap Kasi Propam Polres Kuningan Iptu Asep Saeful Rahman kepada Radar, kemarin.
Asep menambahkan, pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi ini selaras dengan anjuran pemerintah demi menekan angka penularan Covid-19. Dengan aplikasi ini, kata Asep, akan menunjukkan kondisi kesehatan seseorang apakah sudah aman dari Covid-19 atau belum.
\"Nanti dari hasil scaning barcode QR tersebut akan muncul warna hijau, kuning atau merah. Ini akan menunjukkan seseorang masuk dalam kategori aman atau tidak dari Covid-19,\" ungkap Asep didampingi Kasi Um Ipda Adang dan Kepala SPKT Ipda Raju Rahayu.
Dijelaskan, tiga kode warna tersebut mempunyai arti masing-masing. Yaitu, hijau artinya seseorang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali dan tidak sedang teriveksi sehingga diperbolehkan masuk dan menjalankan keperluannya. Sedangkan kuning berarti orang tersebut baru mendapatkan vaksin tahap satu dan tidak terinveksi Covid-19 sehingga bisa melanjutkan aktivitas namun tetap dengan menyesuaikan kebijakan petugas. Sedangkan warna merah ketika data vaksinasi pengguna tidak ditemukan, sehingga pengunjung tersebut tidak diperbolehkan masuk sekalipun tidak sedang terinfeksi Covid-19.
\"Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19. Bahkan kami sudah memberlakukan aplikasi ini tidak hanya di Mapolres, namun juga di seluruh kantor Polsek di wilayah Kabupaten Kuningan. Mungkin ini sedikit merepotkan, namun Insya Allah secara perlahan masyarakat akan terbiasa dan bisa memaklumi karena tujuannya untuk kepentingan dan keselamatan bersama,\" pungkas Asep. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: