Napi Kendalikan Peredaran Ganja, Polisi Amankan Barang Bukti 2 Kg Ganja Senilai Rp50 juta
KUNINGAN - Penyidik Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) Lapas Kuningan. Tiga tersangka termasuk seorang napi Lapas Kuningan telah diamankan petugas berikut barang bukti 2 kilogram ganja kering siap edar senilai Rp50 juta.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah cukup besar tersebut bermula dari penangkapan seorang pemuda Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung, berinisial ARN (21) pada akhir bulan September lalu. Dari penangkapan ARN tersebut petugas mendapati barang bukti satu linting ganja kering seberat 5,51 gram dari tas selempang bertuliskan \"SACKAO\" miliknya.
\"Kasus ini bermula dari pengungkapan kasus yang awalnya dianggap kecil, yakni tertangkapnya seorang pemakai berinsial ARN dengan barang bukti ganja hanya 5,51 gram. Dari ARN tersebut, kemudian kita lakukan pendalaman hingga diperoleh keterangan barang haram tersebut dia beli dari seorang pengedar berinisial AA (28) yang juga warga Desa Kaduagung,\" ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi saat gelar ekspose di Mapolres, Selasa (12/10).
Lebih lanjut dikatakan Doffie, anggotanya kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka AA yang berujung pada penggerebekan di rumahnya pada keesokan harinya. Benar saja, dari hasil penggerebekan tersebut petugas mendapati barang haram dalam jumlah besar yang tersimpan di dalam kamar tersangka AA yakni dua paket besar ganja seberat hampir 2 kilogram.
\"Dari penggerebekan tersebut, awalnya kami hanya dapati satu linting ganja kering di bawah kasurnya. Kemudian kami kembali lakukan pencarian lebih teliti dan ternyata kami dapati lagi dua paket besar ganja di dalam lemari tersangka. Atas temuan tersebut, tersangka langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Doffie.
Dari hasil interogasi tersangka AA, dijelaskan Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, ternyata kembali diperoleh keterangan yang mengejutkan terkait sumber barang haram tersebut didapat. Tersangka AA mengaku ganja kering tersebut diambil dari seseorang di Jakarta atas perintah seorang narapidana Lapas Kuningan berinisial Y.
\"Atas instruksi Y inilah AA berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang haram tersebut. Atas instruksi Y pula, sebagian ganja kering tersebut boleh diedarkan tersangka AA dan sebagian lagi rencananya akan diselundupkan ke dalam Lapas Kuningan untuk diedarkan di sana. Untungnya, terlebih dahulu kami bisa ungkap kasus ini sebelum sempat dimasukkan ke dalam Lapas,\" ungkap Otong.
Otong menjelaskan, napi Lapas Kuningan berinisial Y tersebut merupakan tahanan atas kasus yang sama pada tahun 2014 lalu yang harus menjalani vonis penjara selama 12 tahun. Namun baru tujuh tahun menjalani masa tahanan, ternyata Y kembali berulah dengan bertransaksi narkoba dalam jumlah besar bahkan berniat mengedarkannya di dalam Lapas.
\"Bahkan, dari pengakuan tersangka AA diperoleh informasi pesanan ganja kering seberat 2 kilogram untuk napi Y ini merupakan yang kedua kalinya. Pada bulan Februari yang lalu tersangka AA sempat berhasil menyelundupkan ganja seberat 2 kilogram ke dalam Lapas dengan cara ditarik menggunakan tambang lewat benteng belakang. Namun kami masih mendalami ketarangan AA ini atas koordinasi dengan petugas Lapas Kuningan\" ujar Otong.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk ketiganya adalah penjara maksimal 20 tahun. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: