Ratusan Orang Daftar Bakal Calon Kuwu

Ratusan Orang Daftar Bakal Calon Kuwu

KUNINGAN–Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kuningan direncanakan akan berlangsung pada 28 November 2021. Tercatat ada 78 desa di 29 kecamatan yang bakal mengadakan Pilkades serentak.

Berdasarkan data dari pihak panitia Pilkades, sudah sebanyak 219 orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa (kuwu). Tahapan pendaftaran sendiri dibuka sejak awal Oktober 2021.

Terdapat 45 bakal calon kepala desa dari petahana, serta 8 orang mantan kades yang bakal maju di Pilkades mendatang. Selain itu, ada pula 1 desa yang menerima pendaftar 7 orang bakal calon kepala desa. Sehingga harus ada seleksi tambahan untuk menggugurkan 2 orang bakal calon. Sebab menurut aturan, maksimal hanya ada 5 bakal calon dalam Pilkades.

Namun ada juga 1 desa dengan hanya 1 bakal calon kepala desa, sehingga harus ada pembukaan pendaftaran tahap kedua. Sebab sesuai aturan, minimal harus ada 2 orang yang mencalonkan diri di Pilkades.

Bahkan ada 1 desa yang hingga sekarang belum ada pendaftar calon kepala desa. Sehingga harus membuka pendaftaran tahap kedua, sebab menurut aturan minimal harus ada 2 calon kepala desa.

Selanjutnya ada 1 desa dengan 3 bakal calon kepala desa yang seluruhnya merupakan perempuan. Termasuk ada 19 orang bakal calon kepala desa yang berlatar belakang dari aparat desa.

Sedangkan untuk pengumuman calon kepala desa, secara resmi akan dilakukan masing-masing panitia Pilkades pada tanggal 17-18 Oktober 2021.

Kabid Pemerintahan dan Desa pada DPMD Kuningan Ahmad Faruk menyebutkan, sementara ini hampir semua pendaftar kepala desa didominasi laki-laki. Yakni sebanyak 190 orang laki-laki dan sisanya 29 orang perempuan. Mayoritas warga yang mencalonkan diri sebagai kuwu berpendidikan tingkat SMA.

“Jika dilihat dari berkasnya, untuk bacalon kades berizasah SMA ada 131 orang. Yang lain ada S3 hanya 1 orang, S2 ada 9 orang, S1 terdapat 36 orang dan Diploma ada 8 orang,” sebut Faruk dalam keterangan persnya, kemarin (12/10).

Kemudian untuk bakal calon kepala desa berijazah setingkat SMP, lanjutnya, yakni mencapai 33 orang dan setingkat SD hanya 1 orang.

“Kalau untuk yang berizasah SD tetap bisa mendaftar sebagai bakal calon kades. Hanya saja, menurut aturan dipastikan yang bersangkutan tidak akan lolos jadi calon kades. Karena aturannya, untuk calon kades minimal harus berizasah setingkat SMP,” pungkasnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: