Napi Simpan HP hingga Obeng

Napi Simpan HP hingga Obeng

KUNINGAN - Pasca pengungkapan kasus narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan semakin memperketat pengawasan dan penjagaan. Salah satunya dengan menggelar razia kamar hunian warga binaan, Selasa (26/10). Hasilnya, petugas mendapati barang-barang terlarang seperti handphone (HP), korek api gas, gunting hingga obeng.

Giat razia yang digelar Selasa pagi tersebut dipimpin Kepala KPLP Amirudin Ismail dengan melibatkan seluruh petugas lapas. Mereka menggeledah setiap ruangan tahanan mencari barang-barang terlarang yang disimpan para napi di balik kasur, lipatan baju tahanan hingga sudut ruangan yang mungkin digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Gumelar Budi Rahayu mengatakan, penggeledahan ini merupakan razia rutin yang wajib dilakukan setiap minggu dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) salah satunya masuknya barang-barang terlarang ke dalam blok hunian. Dengan kegiatan ini juga, kata Gumilar, sebagai antisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan seperti kebakaran hingga peredaran narkoba di dalam lapas.

\"Pengendalian keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan. Deteksi dini gangguan kamtib merupakan langkah awal dalam meminimalisir terjadi kejadian yang tidak diinginkan. Pentingnya antisipasi melalui razia rutin dan penggeledahan telah menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan,\" ungkap Gumelar.

Selain memeriksa kamar tahanan, razia yang diikuti oleh seluruh petugas ini dilaksanakan dengan melakukan penggeledahan badan pada masing-masing warga binaan. Beberapa barang terlarang dan dianggap melanggar ketentuan langsung disita oleh petugas untuk kemudian dimusnahkan.

\"Pada razia kali ini, petugas menemukan barang-barang terlarang di antaranya handphone, charger, terminal listrik,  korek api gas, headset, senjata tajam berupa gunting, cutter, paku, beberapa utas tambang dan beberapa alat makan beling. Alhamdulillah, tidak ditemukan narkoba,\" ungkap Gumilar.

Gumilar mengaku tidak tahu bagaimana barang terlarang tersebut bisa masuk ke dalam tahanan. Bahkan para napi di dalam kamar tersebut pun tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Namun demikian, pihaknya masih akan mendalami temuan barang terlarang tersebut dan akan memberikan sanksi tegas bagi pemiliknya.

\"Untuk hasil temuan akan dikumpulkan, dicatat dan dilaporkan untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan. Untuk warga binaan yang diketahui memiliki barang-barang terlarang akan segera kami proses dan memberikan sanksi sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan,\" tegas Gumilar.

Gumilar juga menyampaikan bahwa razia rutin ini dilakukan secara progresif sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, yang dalam arahannya tegaskan tiga hal utama yang menjadi kunci pemasyarakatan maju. Yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkotika dan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

\"Kita harus senantiasa satu kata, satu tujuan, untuk pemasyarakatan maju,\" pungkasnya. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: