Janda Lima Anak Pelaku Teror Bom

Janda Lima Anak Pelaku Teror Bom

KUNINGAN - Kasus ancaman teror bom terhadap enam kantor bank di Kecamatan Ciawigebang pada tanggal 22 Oktober lalu akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku penyebar pesan berantai teror bom tersebut yang ternyata seorang perempuan berstatus janda dengan lima anak yang masih kecil-kecil.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah mengungkapkan, pelaku berinisial MN (31) warga Desa/Kecamatan Ciawigebang ditangkap di rumahnya karena perbuatan melanggar hukum menyebarkan berita bohong teror bom. Pengungkapan kasus ini, kata Hafid, berkat kejelian petugas menelusuri jejak digital informasi hoaks yang meresahkan warga Ciawigebang tersebut. Hingga akhirnya, polisi mengendus pelaku penyebar teror bom tersebut mengarah ke tersangka MN yang  ternyata juga salah satu warga yang sempat datang ke Mapolsek Ciawigebang melaporkan tentang pesan berantai ancaman bom.

\"Berbekal nomor telepon penyebar pesan teror bom tersebut, kami melakukan penelusuran. Dengan teknik penyelidikan yang kami miliki, akhirnya diperoleh informasi penyebar pesan berantai teror bom adalah MN yang juga salah satu warga yang sempat melapor ke Polsek Ciawigebang. Atas hal tersebut, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dengan mudah,\" ungkap Hafid dalam gelar ekspose di Mapolres, kemarin (1/11).

Hafid mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas ternyata pelaku nekat melakukan perbuatan teror tersebut karena alasan terdesak masalah keuangan dengan orang tuanya. MN yang kerap dimintai uang oleh orang tuanya, terpaksa membuat cerita teror bom hanya untuk mengelabui agar dia tidak bisa melakukan transaksi di bank.

\"Alasannya sederhana. Pelaku bingung untuk berkata jujur kepada ibunya kalau dia sudah tidak punya uang di bank. Sehingga dia pun mencari cara untuk menahan ibunya supaya tidak pergi ke bank, dengan cara membuat cerita teror bom di semua bank di Ciawigebang yang dibuktikan oleh pesan singkat yang masuk ke handphonenya. Padahal, pesan berantai tersebut dibuat sendiri oleh pelaku menggunakan nomor baru,\" ungkap Kasat.

Untuk meyakinkan orang tuanya, lanjut Hafid, tersangka ikut melaporkan pesan berantai tersebut ke Polsek Ciawigebang. Namun berkat kejelian petugas, kasus ini pun berhasil terungkap dalam kurun waktu satu pekan dan menangkap tersangka MN di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

\"Pelaku kita amankan pada hari Jumat tanggal 29 Oktober lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti satu handphone milik pelaku yang di dalamnya masih terdapat bukti pesan singkat ancaman bom tersebut. Sedangkan SIM Card-nya sudah dibuang pelaku,\" ungkap Hafid.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Hafid, tersangka dijerat pasal 14 ayat (1) nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun, dan atau pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 22 Oktober lalu masyarakat Ciawigebang dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai tentang teror bom di seluruh kantor bank di Ciawigebang. Adapun pesan teror tersebut berbunyi \"Selamat menikmati kami segenap anggota gerakan merdeka raya telah menyimpan bom di seluruh bank Ciawigebang akan meledak pada pukul 11.00 WIB\". 

Bahkan, ancaman bom tersebut diterima langsung oleh petugas Customer Service Bank Mandiri Cabang Ciawigebang melalui pesawat telepon. Laporan teror bom ini pun kemudian diterima petugas Polsek Ciawigebang yang langsung melakukan pengecekan ke semua kantor bank tersebut sekaligus mengarahkan semuanya untuk tutup sementara waktu. Hasil pemeriksaan petugas pun memastikan semua bank aman dan tidak ditemukan bom di sana. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: