Pelaku Cabul Divonis 11 Tahun Penjara

Pelaku Cabul Divonis 11 Tahun Penjara

KUNINGAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AZ (56) dalam sidang putusan, Selasa (9/11).

Sidang putusan yang digelar secara virtual tersebut dipimpin hakim ketua Hermawan SH, menyatakan terdakwa AZ telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana asusila terhadap dua korban kakak beradik yang masih berusia 6 dan 3 tahun. Vonis yang dijatuhkan terhadap AZ tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 13 tahun penjara.

\"Majelis hakim telah memutuskan terdakwa bersalah dengan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dan menetapkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis tersebut, di antaranya yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal ditambah usia terdakwa yang kini sudah menginjak 56 tahun,\" ungkap Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Ali Shobirin dalam keterangan di hadapan awak media usai persidangan.

Ali mengatakan, atas putusan tersebut majelis hakim telah menawarkan kepada kedua belah pihak yakni terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum selaku perwakilan dari pihak korban untuk menanggapi putusan tersebut. Hasilnya, lanjut Ali, keduanya menyatakan pikir-pikir dan dipersilakan menyampaikan jawaban dalam kurun waktu sepekan ke depan.

\"Apabila putusan tersebut dinilai tidak memuaskan, baik dari pihak terdakwa maupun korban punya hak untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Kami beri waktu selama tujuh hari ke depan, apabila tidak ada jawaban maka kami anggap kedua belah pihak sudah menerima putusan tersebut,\" ungkap Ali.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban mengku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Menurut mereka, putusan hakim masih dianggap ringan dibanding beban yang harus ditanggung oleh dua bocah kakak beradik korban pencabulan seumur hidup mereka.

\"Kami inginnya pelaku dihukum seberat-beratnya mengingat korbannya ini ada dua anak, adik kakak yang satu laki-laki dan satu lagi perempuan. Perbuatan terdakwa ini akan menjadi mimpi buruk bagi korban seumur hidup mereka. Seharusnya vonis 11 tahun penjara ini untuk satu korban, jadi kalau korbannya ada dua minimal hukumannya 20 tahun penjara,\" ujar Uum Ratminingrum selaku tante korban mewakili orang tuanya.

Namun demikian, Uum dan keluarga mengaku pasrah dengan putusan hakim tersebut. Pihaknya pun belum memberikan keputusan apakah akan mengajukan banding atas putusan itu.
\"Kami masih akan membicarakan dengan pihak keluarga, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Yang jelas kami kecewa dengan putusan hakim tersebut,\" ujar Uum. 

Seperti pernah diberitakan, kasus pencabulan dua bocah oleh tersangka AZ ini terjadi pada awal tahun 2021 lalu.  Keduanya merupakan kakak beradik yang selama ini kerap main di rumahnya bersama salah satu anak tersangka yang sebaya. Sidang putusan kasus pencabulan ini pun sempat diwarnai aksi unjuk rasa dari masyarakat dan sejumlah Ormas yang geram dengan kasus cabul tersebut dan meminta majelis hakim memberikan vonis seberat-beratnya terhadap terdakwa. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: