Ormas Islam Tanyakan Kasus IF
Sebenarnya, lanjut politisi senior PKS asal Ciwaru ini, Fraksi PKS telah meminta IF untuk membatasi kegiatan-kegiatan tertentu.
“Saya secara pribadi berpikir supaya dia tidak tersandung masalah yang lain, sehingga harus tetap bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsinya sambil menunggu proses. Tapi kalau pendapat yang lain berbeda, nanti kita coba koordinasikan lagi,” jelas Etik.
Menurut Etik, IF dulu sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada DPD. Sehingga secara pribadi surat tersebut sebagai jawaban IF terhadap pertanyaan publik.
“Kalau beliau masih beraktivitas, itu lebih kepada tanggung jawab yang masih melekat sebagai tugas dia. Ya, bukan untuk mempertahankan jabatan, tapi memang lebih kepada tugas itu. Mohon doanya supaya semuanya bisa segera selesai dengan baik,” pungkas Etik.
Terpisah, saat dikonfirmasi via WA, Ketua DPD PKS Kuningan Dwi Basuni Natsir melalui Sekretaris Saepudin menegaskan, terkait kasus IF seluruhnya sudah diserahkan kepada DPW PKS Jawa Barat. DPD PKS Kuningan sendiri tidak ada kewenangan untuk memproses lebih lanjut atas kasus yang menimpa salah satu kadernya itu.
“Kalau untuk IF, DPD PKS Kuningan sudah menyerahkan ke DPW (PKS Jabar). Karena kewenangannya ada di DPW. Nah, kalau untuk PAW Almarhum (H Asril Rusli, red) tinggal menunggu dari gubernur saja. Infonya begitu,” tegas Saepudin.
“Insya Allah (kasus IF) tidak berpengaruh besar (terhadap partai). Kalau pengaruh pasti ada,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019, IF ditetapkan sebagai caleg terpilih PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 karena meraih suara terbanyak. Sedangkan peraih suara terbanyak kedua dari Dapil yang sama, yakni H Ikhsan Marjuki.
Sehingga, jika kemudian PKS memutus untuk melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap IF, maka otomatis yang menjadi penggantinya adalah Ikhsan Marzuki sebagai peraih suara terbanyak kedua. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: