Ketua DPRD: Ini Hak Protokoler, Soal Kenaikan Tunjangan Dewan Diatur Undang Undang

Ketua DPRD: Ini Hak Protokoler, Soal Kenaikan Tunjangan Dewan Diatur Undang Undang

KUNINGAN – Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE angkat bicara terkait rencana kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD mulai Tahun Anggaran 2022. Menurut Nuzul, hal itu sebagai penyesuaian saja sesuai dengan hak protokoler yang melekat pada pimpinan dan anggota DPRD.

Keterangan Nuzul disampaikan kepada sejumlah jurnalis, usai sidang paripurna DPRD tentang pengambilan keputusan pengesahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Kabupaten Kuningan 2022, Selasa (30/11). Dijelaskan, terkait hal tersebut seharusnya tidak dilihat hanya dari kenaikan tunjangan, karena hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD.

“Jangan kita melihatnya tunjangan transportasi dan segala macam, ini adalah hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD yang diatur oleh Undang-Undang. Ini baru bisa dilaksanakan sekarang,” jelas Nuzul.

Sebetulnya, kata Nuzul, hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD (kenaikan tunjangan, red) tersebut sudah beberapa tahun yang lalu dibahas, dan pihaknya sudah melakukan kajian melalui appraisal.

“Sudah setahun yang lalu, hanya baru bisa dilaksanakan sekarang karena ada sesuatu dan lain hal. Pada waktu itu belum memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian (kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, red),” katanya.

Ia kembali menegaskan penyesuaian tersebut merupakan hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD. Yang jelas, kata Nuzul, tidak semua tunjangan mengalami penyesuaian (kenaikan, red), hanya tunjangan perumahan dan transportasi saja.

”Kenaikannya antara 10 sampai 12 juta. Tugas dan tanggung jawab pimpinan dan anggota berbeda, sehingga pimpinan lebih tinggi. Hak protokol itu kan diatur oleh Undang-Undang. Ketua, pimpinan dan anggota itu diatur di Undang-Undang,” tegasnya lagi.

Ditanya apakah wajar disaat sekarang ini masyarakat masih ditakutkan dengan kondisi pandemi Covid-19, tetapi malah ada kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuningan, menurutnya hal itu tergantung dari sudut pandang mana melihatnya.

“Kita jangan menghadap-hadapkan antara hak protokoler ini dengan pandemi dan lainnya. Pandemi ini tetap ditangani, kemiskinan ekstrem juga, tetapi kita juga ada hak protokoler yang melekat di kita. Jangan pula dihadap-hadapkan dengan UMR yang naik hanya Rp26 ribu. UMR itu kan swasta,” sebut Nuzul.

Untuk nominal penyesuaian tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuningan, lanjut Nuzul, itu bervariasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dari hasil kajian yang lakukan, kenaikannya rata-rata Rp10 jutaan.

“Setelah ketok palu, nantinya kita akan meminta persetujuan dari provinsi (gubernur),” ujarnya.

Jadi, lanjut Zul –sapaan akrabnya-, untuk besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD, Kuningan berada di papan tengah, baik di Provinsi Jabar maupun Indonesia. Sebab, jika dibandingkan dengan kabupaten lain, misalnya dengan kabupaten tetangga seperti kabupaten dan Kota Cirebon, termasuk Indramayu, Kuningan itu lebih rendah.   

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Radar Kuningan, dalam APBD TA 2022 yang kemarin sudah diketuk palu, untuk tunjangan perumahan dan transportasi yang akan diterima setiap bulannya, Ketua DPRD dianggarkan Rp25 juta, Wakil Ketua Rp24 juta, dan anggota Rp22 juta. Tunjangan transportasi, Ketua dan Wakil Ketua Rp22,5 juta, serta anggota Rp14.700.000. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: