APBD 2022 Disahkan, Target PAD Rp395 Miliar
KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 menjadi Perada Kuningan.
Pengesahan APBD 2022 tersebut dilakukan DPRD dalam sidang paripurna, Selasa (30/11). Hadir langsung Bupati H Acep Purnama SH MH dan Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Jubir Etik Widiati, setelah melakukan pengkajian dan penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap Raperda tentang APBD TA 2022, diperoleh hasil Raperda APBD 2022 disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat. Banggar pun akhirnya menyepakati penyempurnaan perbaikan terhadap Raperda APBD TA 2022.
Untuk ringkasan proyeksinya, berdasarkan nota pengantar RAPBD 2022 yang telah disampaikan Bupati, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,592 triliun lebih. Namun dalam perjalanan pembahasan Banggar, disepakati pendapatan daerah bertambah menjadi Rp2,670 triliun lebih.
“Kenaikan pendapatan daerah diperoleh dari PAD dan Pendapatan Transfer. PAD semula Rp349,216 miliar lebih menjadi Rp395,200 miliar lebih, atau naik sebesar Rp45,984 miliar lebih disesuaikan dengan target kenaikan PAD sebesar 12,5%, dan pendapatan transfer Rp2,275 miliar lebih. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah masih menunggu ketentuan yang melandasinya,” jelas Etik.
Kemudian, anggaran belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp2,560 triliun lebih, disepakati mengalami kenaikan menjadi Rp2,652 triliun lebih, atau naik sebesar Rp91,611 miliar lebih. Adapun rencana belanja daerah ini akan dialokasikan untuk belanja operasi Rp2,004 triliun lebih, belanja modal Rp192,085 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp10,885 miliar, dan belanja transfer Rp444,735 miliar lebih.
Menurut Etik, pendapat seluruh Fraksi DPRD Kuningan (Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra Bintang, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP), bahwa Raperda tentang APBD 2022 setuju untuk ditetapkan menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Kuningan.
“Adapun yang menjadi kesimpulan Banggar DPRD Kuningan terkait APBD TA 2022, kata Etik, Banggar DPRD Kuningan menyetujui Raperda APBD 2022 untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Kuningan,” pungkas Ketua Fraksi PKS itu.
Terpisah, Ketua DPRD Kuningan saat memberikan keterangan kepada sejumlah media usai rapat paripurna, menjelaskan bahwa APBD TA 2022 sudah ditetapkan tepat waktu.
“APBD (2022) sudah ditetapkan tepat waktu. Hari ini (kemarin, red) tepat jam 12.00 WIB sudah dilakukan kesepakatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022. Karena sesuai dengan Undang-Undang, tanggal 30 November harus ditetapkan,” jelas Nuzul.
“Ini kan merupakan rangkaian dari pembahasan APBD mulai dari KUA PPAS, kemudian RAPBD dan kita tetapkan. Dan ini berjalan cukup panjang hampir selama 1 bulan. Dengan berbagai dinamika, hari ini kita sudah bisa menetapkan APBD,” imbuhnya. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: