Dinkes-Kejari Teken MoU
KUNINGAN – Dinas Kesehatan Kuningan bersama Kejari Kuningan meneken MoU kerja sama kaitan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta mendapatkan fasilitas pelayanan hukum dan tindakan hukum yang lain. MoU ini dilakukan langsung Kepala Dinkes dr Hj Susi Lusiyanti MM dengan Kajari L Tedjo Sunarno SH MHum di aula Dinkes Kuningan, akhir pekan kemarin.
Penandatanganan kerja sama ini disaksikan langsung Bupati H Acep Purnama SH MH. Menurut Acep, kerja sama dilakukan dalam upaya sinergitas pembangunan kesehatan, khususnya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan percepatan pencapaian SDGs, sehingga perlu didukung oleh berbagai lintas sektor.
“Salah satu dukungan yang paling penting adalah dukungan dari Kejaksaan Negeri Kuningan kepada Dinas Kesehatan Kuningan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Dinkes perlu bergandengan tangan dengan Kejari untuk menjamin segala kegiatan yang dilaksanakan tidak keluar dari regulasi dan aturan yang berlaku di negara kita,” tandasnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, bentuk dukungan diwujudkan melalui adanya kerja sama antara Dinas Kesehatan dengan Kejari Kuningan. Yakni dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Saya selaku Bupati Kuningan sangat mendukung adanya kerja sama ini, sebagai upaya preventif atau pencegahan terjadinya permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin dihadapi oleh Dinas Kesehatan. Dengan adanya perjanjian kerja sama, diharapkan tidak ada lagi keraguan dari Dinkes untuk melaksanakan berbagai kegiatan sebab senantiasa mendapatkan pendampingan dan bimbingan dari Kejari,” harapnya.
Sehingga ke depan, kata Acep, melalui kerja sama yang dibangun bisa terjadi percepatan pelaksanaan kegiatan di lingkup Dinas Kesehatan Kuningan. Pada akhirnya, kerja sama ini meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kuningan.
“Semoga perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan juga bisa diikuti oleh dinas atau instansi lain. Sehingga seluruh dinas dan instansi bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, serta meningkatkan kinerja daerah,” imbuhnya.
Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno mengatakan, penandatangan MoU merupakan salah satu wujud kerja sama kedua belah pihak yang mempunyai tupoksi masing-masing. Pihaknya melaksanakan pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara terhadap pelaksanaan tugas dari Dinkes di antaranya bantuan hukum, konsultasi hukum dan yang lain-lain.
“Penandatanganan MoU antara Dinkes dengan Kejari bidang perdata dan tata usaha ini, bertujuan untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan negara, kekayaan maupun aset negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” bebernya.
Pihaknya mengapresiasi, pihak Dinkes yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaan di lapangan dapat dilakukan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Adanya perjanjian kerja sama, ke depan tentu jika ada permasalahan perdata atau tata usaha negara, kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi Dinkes sebagai kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata, baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi),” pungkasnya.(ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: