Dadan: Rakyat Bisa Menggugat

Dadan: Rakyat Bisa Menggugat

KUNINGAN - Naiknya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan di masa pandemi Covid-19, telah membuktikan bahwa para penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Kuningan yang diberi mandat oleh rakyat ttidak peka terhadap kondisi warga masyarakatnya.

Demikian hal itu diungkapkan Ketua Gerakan Pagar Aqidah (Gardah) Kabupaten Kuningan sekaligus pengacara, Dadan Somantri Indra Santana SH, saat saat ditemui Radar Kuningan di Kantor Hukumnya, Jalan Raya Kuningan Ciamis Nomor 03 Desa Cikupa Kecamatan Darma, Senin (6/12).

“Walaupun kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi merupakan hak protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan sebagaimana disampaikan Ketua DPRD, namun kenaikan tunjangan tersebut menurut saya tidak begitu urgen dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya yang sedang terpuruk akibat adanya wabah Covid-19,” kata Dadan yang kini berkepala plontos karena rambut gondrongnya dihabisi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.

Terlebih lagi, kata dia, saat ini banyak pihak yang menilai sudah sejauh mana kinerja anggota DPRD Kabupaten Kuningan dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengemban amanat rakyat. Dadan pun mempersilakan anggota dewan sendiri mempertanyakan langsung kepada masyarakat Kuningan, apakah anggota DPRD Kabupaten Kuningan dalam Melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sudah sesuai dengan harapan masyarakat Kuningan atau belum.

“Apakah Anggota DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah sudah menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau tidak? Silakan saja cek langsung ke masyarakat,” tantang Dadan.

“Jadi, mestinya mereka (anggota DPRD, red) jangan hanya menuntut haknya saja, tapi juga harus melaksanakan kewajibannya dengan baik sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Menurut Dadan, jika merujuk pada Ketentuan Pasal 15 dan atau Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, maka dapat ditafsirkan anggaran yang dikeluarkan untuk tunjangan perumahan anggota DPRD harus dipertanggungjawabkan secara terpisah atau tidak melekat pada gaji anggota DPRD.

Untuk itu, Dadan mengingatkan bahwa Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang bersumber dari APBN maupun APBD tersebut, haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila tidak, maka hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan keuangan negara.

“Saya yakin saat ini mereka tinggal di rumah masing-masing, sehingga anggaran untuk tunjangan perumahan tersebut tidak dipakai untuk menyewa rumah, melainkan dipakai untuk menyewa rumahnya sendiri,” ungkap Dadan.

“Nanti kita lihat seperti apa pertanggungjawaban mereka. Kalau bisa, tolong carikan saya perumahan yang ada di Kabupaten Kuningan yang sewaannya kisaran senilai Rp22 juta sampai 25 juta per bulan. Tentunya ini akan sangat luar biasa,” tambahnya.

Peristiwa naiknya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang sudah diketuk palu dalam APBD 2022, lanjut Dadan, telah menjadi persoalan baru dari sekian banyak persoalan-persoalan yang belum atau tidak terselesaikan oleh pejabat Pemkab Kuningan sebagaimana mestinya sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Hal ini jelas tidak bisa kita biarkan. Mari kita kembalikan kedaulatan rakyat di kabupaten yang kita cintai ini. Rakyat bisa menggugat keputusan dan atau tindakan  pejabat pemerintahan daerah apabila keputusan dan atau tindakannya telah  bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik.\"  ketus Dadan.

Ketika ditanya apa langkah yang akan diambil, Ia menyampaikan ada keinginan untuk mengadakan seminar yang membahas tentang Transparansi Penggunaan APBD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dengan mendatangkan pemateri yang kompeten dari pemerintah pusat.

“Sekali lagi, tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan terhadap keputusan dan atau tindakan pejabat pemerintahan daerah yang kami pandang telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-undang,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: