DPRD Ajukan 2 Raperda Inisiatif, Tentang Pondok Pesantren dan Ketahanan Keluarga

DPRD Ajukan 2 Raperda Inisiatif, Tentang Pondok Pesantren dan Ketahanan Keluarga

KUNINGAN – DPRD Kabupaten Kuningan resmi mengajukan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif legislatif. Kedua raperda inisiatif ini tentang Pondok Pesantren dan Ketahanan Keluarga.

Persetujuan terhadap pengajuan kedua raperda inisiatif dilakukan saat rapat paripurna anggota dewan, kemarin (15/12). Nantinya kedua raperda ini akan dibahas lebih lanjut bersama eksekutif.

Raperda yang diajukan sebagai hak inisiatif legislatif ini diusulkan oleh seluruh fraksi DPRD Kuningan. Mengingat kedua buah raperda tersebut cukup penting baik untuk keberlangsungan pendidikan di pesantren, serta ketahanan keluarga di lapisan masyarakat.

Juru Bicara Anggota DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani menuturkan, ada beberapa latar belakang kaitan dengan hak inisiatif DPRD Kuningan dalam mengusulkan Raperda tentang Ketahanan Keluarga. Apalagi isu ketahanan keluarga menjadi isu nasional yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa ketahanan nasional harus dibangun dari ketahanan keluarga.

“Bahkan banyak keluarga-keluarga di zaman sekarang mengalami berbagai masalah, salah satunya yakni kenakalan remaja. Belum lagi masalah KDRT, perselingkuhan, tingkat perceraian yang tinggi, bahkan hingga tega menyakiti secara fisik kepada satu anggota keluarganya sendiri,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, tak sedikit pula keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi. Hal ini dilihat dari rendahnya daya beli masyarakat, kesulitan membiayai pendidikan anak hingga perguruan tinggi hingga kesulitan membiayai akses kesehatan yang memadai.

“Kita mendorong agar raperda ini bisa menjamin terwujudnya keluarga yang religius, sejahtera, berbudaya dan modern. Kemudian proses pendidikan dalam keluarga bisa terlaksana baik, mendukung penguatan fungsi keluarga, serta meningkatkan akses terhadap pendampingan keluarga,” imbuhnya.

Sementara Raperda tentang Pondok Pesantren perlu didorong karena melihat perkembangan pendidikan di lingkungan pesantren. Anggota DPRD Kuningan, Yaya mengatakan, pendidikan seperti pondok pesantren merupakan subkultur atau sistem nilai yang memberikan muatan nilai spiritual dan moral pada setiap perilaku masyarakat.

“Pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai satuan pendidikan yang diikuti para peserta didik, berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan. Yakni dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlaq mulia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: