Cegah Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Wajib Mengelola Limbah

Cegah Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Wajib Mengelola Limbah

KUNINGAN- Sebanyak 70 peserta perwakilan dari perusahaan dan prakarsa, mengikuti bimbingan teknis (bimtek) lingkungan dalam rangka peningkatan kapasitas pemilik perusahaan atau pemrakarsa di Kabupaten Kuningan, di Wisma Pepabri Linggarjati, Rabu (2/3). Kegiatan bimtek Bidang P3HL Dinas Lingkungan Hidup tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Kuningan H Acep Purnama SH MH. 

Dalam kegiatan ini, disampaikan materi mengenai pengelolaan dan pengolahan limbah B3 dan limbah non LB3 serta penyusunan pelaporan UKL-UPL, oleh Zainal Imron Hidayat SE SIP MLing MM MT selaku Direktur CV Enviro Teknik Nusantara.

Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan atas dasar antisipasi pencemaran lingkungan di Kabupaten Kuningan.

“Perlu adanya langkah pengendalian, sehingga dampak dan manfaat usaha dan atau kegiatan yang didirikan dapat memberikan sinergi positif, terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mendukung terwujudnya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,” katanya.

BACA JUGA:

Ia juga mengatakan, kegiatan ini merupakan sarana yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman, dan pengetahuan serta wawasan bagaimana pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Kualitas lingkungan yang baik merupakan salah modal penting terlaksananya pembangunan di wilayah Kabupaten Kuningan yang berorientasi kepada pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ucapnya.

Masih dikatakan Bupati Acep, untuk menjamin dan memastikan komitmen terhadap amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan pembinaan baik secara pasif maupun aktif, dengan cara mewajibkan kepada setiap pemrakarsa usaha agar membuat laporan periodik pelaksanaan pengelolaan, pemantauan lingkungan dan melaksanakan kunjungan lapangan serta pengamatan langsung di lokasi tempat usaha, atas kinerja perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: