Bejat, Dua Aki-aki di Kuningan Cabuli Bocah Umur 8 Tahun Bergilirian

Bejat, Dua Aki-aki di Kuningan Cabuli Bocah Umur 8 Tahun Bergilirian

dua aki-aki cabul sedang menjalan pemeriksaan di ruang Unit PPA Polres Kuningan-M Taufik-

Radarkuningan.com, KUNINGAN - Sungguh malang nasib bocah perempuan asal Kecamatan Sindangagung yang harus menjadi korban pencabulan dua orang kakek  di dekat rumahnya. Parahnya lagi, pencabulan terjadi berulang hingga belasan kali sampai korban kini mengalami trauma.

Sebut saja Bunga, bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun tersebut menjadi korban pencabulan dua orang kakek berinisial PS (70) dan AM (63). Kemalangan yang dialami Bunga tersebut baru terungkap setelah sang ibu tanpa sengaja menyentuh bagian belakang tubuh korban dan mengaduh kesakitan.

BACA JUGA:Indonesia vs Thailand, Pertarungan Pemilik Pertahanan Terbaik di Piala AFF U-19 2022

Awalnya Bunga tak mengaku saat sang ibu menanyakan perihal sebab sakitnya tersebut. Namun setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh oleh dua kakek yang selama ini dianggap orang baik karena kerap mengirim sembako untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sang ibu sangat kaget saat mengetahui anaknya telah menjadi korban pencabulan dua kakek tersebut. Ibu korban langsung melaporkan kemalangan yang dialami anaknya tersebut ke pihak kepolisian yang langsung kita tindaklanjuti dengan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya masing-masing," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah kepada awak media, kemarin.

BACA JUGA:Dua Bocah SD Tenggelam di Sungai Cimanis, 1 Masih Dalam Pencarian

Dhany menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ternyata perbuatan cabul tersebut dilakukan di dalam saung di atas kolam milik PS. Bersama AM yang juga sudah berusia uzur, perbuatan tak senonoh tersebut terjadi berulang hingga 16 kali.

"Sebelumnya korban memang sering bermain di saung tersebut. Sampai suatu waktu saat suasana sedang sepi, pelaku menarik korban ke dalam saung hingga terjadilah perbuatan tak terpuji tersebut secara bergilirian. Dari pengakuan keduanya, aksi bejat tersebut dilakukan berulang hingga 16 kali," ungkap Dhany.

BACA JUGA:Airlangga: KIB Dibentuk untuk Pemilu Presiden

Atas laporan orang tua korban dan diperkuat hasil visum terhadap organ intim korban, petugas kemudian menangkap kedua pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai korban saat perbuatan tak senonoh tersebut.

"Kekerasan seksual yang dialami korban yang masih di bawah umur sudah tentu sangat berdampak terhadap psikologisnya. Oleh karena itu, dalam proses penanganan kasus ini kami libatkan petugas dari DPPKBP3A untuk pendampingan korban," ujar Kapolres. 

BACA JUGA:Punya 8 Kambing, Kreatif Anyam Rotan

Atas perbuatan bejat itu, para pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 4 ayat (2) huruf C jo Pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman untuk dua pelaku berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar. (fik)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: