Kuasa Hukum Brigadir J: Motif Pembunuhun Bukan Pelecehan, Tetapi ada Bocoran Informasi Dugaan Kejahatan

Kuasa Hukum Brigadir J: Motif Pembunuhun Bukan Pelecehan, Tetapi ada Bocoran Informasi Dugaan Kejahatan

JAKARTA, RADAR KUNINGAN - Motif kematian Brigadir J masih belum terang, Tim khusus (timsus) Polri belum membeberkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat ini.

Pada awal kasus, motif pembunuhan terhadap Brigadir J dugaan adanya pelecehan seksual terhadao istri Irjen Ferdy Sambo.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, motif dugaan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi bisa terbantahkan.

Polisi mengatakan mereka masih harus memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya sebelum memastikan motif pembunuhan.

BACA JUGA:Komnas HAM Beberkan Aktivitas Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Sebelum Tewas

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut.

“Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik,” kata Kamaruddin dilansir JPNN.com, Selasa 9 Agustus 2022.

Kamaruddin mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J. Dia mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan.

“Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh,” imbuhnya.

BACA JUGA:Guna Meningkatkan Mutu Layanan, PAM Tirta Kamuning Bakal Disuntik Modal Rp37,5 Miliar

Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail yang dimaksud informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut.

Namun, Kamaruddin meyakini bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.

“Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik,” ujar Kamaruddin.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksulsel