Kuasa Hukum Brigadir J: Motif Pembunuhun Bukan Pelecehan, Tetapi ada Bocoran Informasi Dugaan Kejahatan

Kuasa Hukum Brigadir J: Motif Pembunuhun Bukan Pelecehan, Tetapi ada Bocoran Informasi Dugaan Kejahatan

BACA JUGA:Guru SMP dan SMA Pelatihan Penanggulangan Bencana, Digembleng PMI Kuningan Selama 2 Hari

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*) 

Artikel sudah tayang di PojokSulsel dengan judul: Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Sebut ada Informasi Soal Kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksulsel