Wajib Lapor, Ternyata Ini Pria yang Menemani Ratu Atut Datangi Bapas Serang

Wajib Lapor, Ternyata Ini Pria yang Menemani Ratu Atut Datangi Bapas Serang

Ratu Atut mendatangi Kantor Bapas Serang untuk wajib lapor ditemani beberapa pria.-Abdul Malik Fajar-

Atut telah menjalani hukuman selama sembilan tahun penjara. 

"Bebas bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Dia menjelaskan masa percobaan Atut Chosiyah sampai 2026.

BACA JUGA:Pemuda Langseb Ditemukan Tewas di Rumah Kosong, Diduga Terkena Setrum Listrik

BACA JUGA:Polemik Nikah Siri di Desa Cibinuang, DPMD: Warga Minta Mundur, Kades Minta Dimaafkan

Pada masa tersebut perempuan berusia 60 tahun harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum, dan wajib lapor setiap bulan.

"Selanjutnya beliau (Ratu Atut Chosiyah, red) akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Bapas Serang," jelasnya. 

Atut merupakan narapidana tipikor kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta kasus pengadaan Alkes Provinsi Banten telah merugikan negara sebesar Rp 79 miliar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com