Cegah Kejadian Pemilu 2019 Terulang, Bawaslu Kuningan Warning ASN

Cegah Kejadian Pemilu 2019 Terulang, Bawaslu Kuningan Warning ASN

Sekda Dr H Dian R Yanuar bersama para pemateri dan Ketua Bawaslu Kuningan, usai kegiatan sosialisasi netralitas ASN.-Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan-

 

Agus Khobir Permana menyebutkan, peraturan tersebut diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PP Nomor 94 Tahun 2021 dan SKB antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu yang terbit September 2020. 

"Menimbang hal tersebut, maka saya menekankan untuk berhati-hati kepada para ASN yang ada di Kabupaten Kuningan, agar menjaga netralitasnya guna mewujudkan Pemilu serentak 2024 maupun pemilihan serentak tahun 2024 yang bersih dan berintegritas," kata Agus menekankan.

 

Usai kegiatan tersebut, juga dibuatkan pakta integritas terhadap netralitas ASN yang dibacakan oleh seluruh peserta. 

Kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan. 

Pakta integritas ini merupakan bentuk dari keseriusan dan komitmen dalam mengawal netralitas ASN di Kabupaten Kuningan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: