Pemkab Tak Punya Duit, Pertokoan Siliwangi Tidak Jadi Dibongkar
Reporter:
Agus Sugiarto|
Editor:
Agus Sugiarto|
Senin 26-12-2022,14:06 WIB
Pertokoan Siliwangi Kuningan akhirnya batal dibongkar lantaran pemerintah daerah tak mempunyai anggaran. (Agus Sugiarto)--
Radarkuningan.com, KUNINGAN- Rencana untuk membongkar pertokoan Siliwangi, akhirnya dibatalkan Pemkab Kuningan. Alasannya, pemkab tak memiliki anggaran untuk pembangunan ulang pertokoan Siliwangi yang diperkirakan mencapai puluhan miliar. Pemkab sendiri memilih untuk melakukan penataan ulang pertokoan milik pemerintah daerah tersebut.
Ini disampaikan Bupati Kuningan, Acep Purnama usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Senin 26 Desember 2022. Bupati mengatakan, bahwa kondisi keuangan pemerintah tak memungkinkan untuk melakukan pembangunan kembali jika pertokoan Siliwangi dibongkar.
"Pertokoan Siliwangi terpaksa tidak jadi dibongkar karena tidak ada anggaran. Yang akan dilakukan pemerintah hanya penataan ulang saja. Di APBD Kuningan tahun depan sudah dianggarkan untuk penataan," jelas Bupati Acep, Senin 26 Desember 2022.
Disamping itu, pendapatan dari pertokoan Siliwangi juga tak seimbang dengan pengeluaran. Sehingga keinginan membongkar dan membangun pertokoan Siliwangi di sebelah barat dan timur dibatalkan.
"Saat ini pedagang yang menempati pertokoan Siliwangi tetap membayar uang sewa ke pemerintah daerah. Tahun depan, pertokoan ini ditata ulang agar pedagang dan pengunjung merasa aman dan nyaman. Sekarang kan kondisi pertokoan tersebut sudah mulai kurang nyaman," ujar Acep.
Untuk Pasar Langlangbuana yang lokasinya berada tak jauh dari pertokoan Siliwangi, Bupati Acep membuka kesempatan kepada investor menggarapnya. Sama seperti pertokoan Siliwangi, pemkab tak mempunyai anggaran untuk pembangunan Pasar Langlangbuana.
"Jika investor ada yang minat menggarap Pasar Langlangbuana, saya persilakan," ucap bupati.
Sekadar informasi, pertokoan Siliwangi yakni sebelah barat dan timur adalah milik Pemkab Kuningan. Para pedagang di pertokoan tersebut menyewa kepada pemerintah untuk durasi cukup lama yaitu 25 tahun. Masa sewa 25 tahun sudah habis di pertengahan tahun 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: