SK Pemberhentian Kades Karangbaru Lagi Diproses Bupati Kuningan, Kabid Pemdeskel: Tunggu Tanggal Turunnya

SK Pemberhentian Kades Karangbaru Lagi Diproses Bupati Kuningan, Kabid Pemdeskel: Tunggu Tanggal Turunnya

Kabid Pemdes dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kuningan, Hamdan Harismaya.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Masih ingat konflik yang terjadi di Desa Karangbaru, Kecamatan Ciwaru, Kuningan beberapa waktu lalu? Konflik yang terjadi antara warga dengan kepala desanya itu kini memasuki babak baru.

Dimana Bupati Kuningan, H Acep Purnama dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan surat pemberhentian Kepala Desa Karangbaru dari jabatannya.

BACA JUGA:Ini Jalan Alternatif ke Objek Wisata di Kuningan, Dijamin Bebas dari Kemacetan

Sang kades sendiri sudah mengajukan surat pengunduran pasca didemo oleh warganya. Surat pengunduran diri tersebut ditandatangi yang bersangkutan dan sudah diserahkan Plt Camat Ciwaru, BPD serta tokoh masyarakat  setempat langsung ke bupati di rusng kerjanya, bulan Maret lalu. 
 
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hamdan Harismaya menerangkan, bahwa surat pengunduran diri Kades Karangbaru memang sudah diterima oleh bupati.
 
 
Saat ini, bupati sedang melakukan kajian terhadap surat tersebut. Dia tak bisa memastikan kapan surat pemberhentian akan dikeluarkan oleh bupati.
 
"Ya betul, surat pengunduran yang diajukan Kepala Desa Karangbaru sudah ada di meja pak bupati. Beliau sedang melakukan kajian. Jadi, mohon untuk bersabar. Semuanya masih dalam proses. Sehingga membutuhkan waktu dalam mengkajinya," jelas Hamdan, Senin 24 April 2023. 
 
 
Menurut Hamdan, karena belum ada surat keputusan pemberhentian, maka kepala desa tetap menjalankan wewenangnya dalam mengatur pemerintahan desa sampai ada keputusan final yakni SK Pemberhentian yang ditandatangani oleh bupati.
 
Termasuk juga melakukan pembangunan di desa yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Angaran Dana Desa (ADD). 
 
 
"Secara aturan, pak kades tetap memiliki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran keuangan dan pembangunan di desanya. Sebab, belum resmi diberhentikan meski yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri," papar pejabat asal Desa Legokherang, Kecamatan Cilebak tersebut.
 
Hamdan melanjutkan, nanti setelah ada SK Pemberhentian oleh Bupati Kuningan atas usulan pengunduran diri dan kajian, maka BPD harus menindaklanjutinya dengan melakukan rapat untuk mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangbaru ke bupati melalui camat.
 
 
"Itu prosesnya. Jadi tunggu saja sampai keluarnya SK Pemberhentian kepala desa. Mungkin setelah libur lebaran surat yang dinanti warga Karangbaru itu sudah keluar," kata Hamdan.
 
Soal siapa nanti yang akan menjadi Pj Kepala Desa Karangbaru, Hamdan menjawab, bahwa jabatan itu bisa dirangkap oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Namun bisa juga pejabar dari tingkat kecamatan yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa.
 
 
"Bisa sekdes sebagai penjabat atau yang ditunjuk dari kecamatan. Tapi kan wewenang Pj ini terbatas. Yang pasti setelah SK Pemberhentian kepala desa turun, maka langsung ditunjuk Penjabat," sebut Hamdan. (Agus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: