Kamera Tilang Jumlahnya Masih Minim, Satlantas Polres Kuningan Kembali Berlakukan Tilang Manual

Kamera Tilang Jumlahnya Masih Minim, Satlantas Polres Kuningan Kembali Berlakukan Tilang Manual

Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan kembali memberlakukan tilang manual sejak 1 Juni 2023. (Agus Sugiarto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Jangan lupa membawa kelengkapan surat kendaraan dan patuhi rambu lalulintas, jika tak ingin kena tilang.
 
Peringatan bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat ini layak dipatuhi karena Polres Kuningan mulai menerapkan sistem tilang manual mulai 1 Juni 2023. 
 
 
 
Penerapan kembali sistem tilang manual oleh kepolisian tidak terlepas dari maraknya pelanggaran lalulintas di jalan raya yang tidak 
terpantau tilang elektronik atau ETLE tilang.
 
Sejak dimulainya tilang manual per 1 Juni 2023, puluhan pengendara sudah merasakan dampaknya. Polisi dengan tegas menilang pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalulintas.
 
Ini dirasakan Gama, seorang remaja asal Kuningan utara. Dia terpaksa harus kena tilang ketika melintas di Jalan Raya Cirendang.
 
"Beberapa hari lalu saya kebetulan ada perlu ke kota Kuningan. Saat berada di dekat Taman Cirendang, petugas menghentikan motor saya. Karena saya lupa membawa surat kendaraan, akhirnya petugas melakukan penilangan," papar Gama.
 
 
 
Pemberlakuan tilang manual dibenarkan langsung Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas AKP Vino Lestari.
 
Kasat Lantas mengatakan, tilang manual sudah diberlakukan kembali sejak tanggal 1 Juni 2023. Pihaknya juga sudah menerima petunjuk dari Polda Jabar.
 
"Kebijakan tilang manual ini diterapkan kembali oleh kepolisian demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara. Sehingga petugas polantas melaksanakan tilang di tempat terhadap pelanggaran kasat mata," AKP Vino Lestari,  Rabu 7 Juni 2023.
 
Pihak kepolisian, lanjut Vino, sebelum penerapan tilang manual, sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
 
"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi. Dan kami mengimbau kepada para pengendara untuk tertib lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan,” tutur Kasat Lantas.
 
 
 
AKP Vino juga memaparkan alasan menyangkut pemberlakuan kembali tilang manual. Hal ini dikarenakan masih minimnya kamera tilang yang tersedia di Kabupaten Kuningan.
 
"Meski begitu, Sat Lantas Polres Kuingan tetap menerapkan ETLE karena pelaksanaan tilang manual yang kini diterapkan berbasis teknologi dan tercatat dalam data base,' ujar Vino.
 
Menurut dia, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang manjadi sasaran tilang manual.
 
 
 
Antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan. 
 
"Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spek, dan menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukkan. Lalu kendaraan bermotor over load dan over dimension, serta tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu," jelas Vino. (Agus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: