ASTAGHFIRULLAH, Ayah Tiri di Kecamatan Jalaksana Kuningan 8 Tahun Rudapaksa Dua Anak Tirinya
Reporter:
Agus Sugiarto|
Editor:
Agus Sugiarto|
Jumat 14-07-2023,15:04 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian memaparkan kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada dua anak tirinya, Jumat 14 Juli 2023. (Agus Sugiarto)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Perbuatan yang dilakukan AW, warga Kecamatan Jalaksana, Kuningan benar-benar biadab dan tak berperikemanusiaan.
Betapa tidak, seharusnya mengayomi dan melindungi anak-anaknya malahan tega merudapaksa. Mirisnya, selama bertahun-tahun dua anak tirinya dijadikan pemuas nafsu syahwat AW yang merupakan ayah tirinya.
Kisah kelam yang menimpa dua gadis malang itu terkuak setelah petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan menangkap pria berusia 45 tahunan tersebut
Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan cabulnya terhadap kedua korban
Penyidik juga menyita barang bukti dalam kejadian tersebut. Atas perbuatan merudakpaksa kedua anak tirinya, tersangka dijerat dengan Pasal 76, Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian memaparkan kronologis kejadiab yang dialami dua korban saat menggelar ekspos di Mapolres Kuningan, Jumat 14 Juli 2023. Menurut Kapolres, tersangka berinisial AW merupakan warga Jalaksana.
"Yang menjadi korban pencabulan pertama yakni sang adik sejak berusia 8 tahun. Korban keduanya adalah sang kakak berusia 13 tahun. Korban pertama dicabuli ayah tirinya selama 5 tahun dalam kurun waktu tahun 2012 hingga 2017," terang Kapolres Willy, Jumat 14 Juli 2023.
Sementara sang kakak dicabuli tersangka selama kurun waktu 3 tahun. Dari tahun 2020 hingga 2023. Kedua korban merupakan anak tiri pelaku.
“Selama 8 tahun, tersangka melakukan perbuatan cabul kepada dua anak tirinya. Yaitu sejak tahun 2012 sampai 2017 dan tahun 2020 sampai 2023,” tegas Kapolres.
Kapolres Willy Andrian berkomitmen, akan menindak tegas setiap perbuatan tindak pidana di wilayah hukum Polres Kuningan. Langkah penyidikan akan terus dilakukan terhadap tersangka hingga tahap putusan pengadilan.
“Kita akan tegas terhadap langkah penegakan hukum. Apalagi terhadap kasus pencabulan dengan korban di bawah umur,” sebut Willy.
Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu memaksa kedua korban. Jadi tersangka melakukan perbuatan bejat saat istrinya bekerja.
“Modusnya yakni mengancam kedua korban. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban sampai melakukan kekerasan. Kasus ini terbongkar saat salah satu korban curhat kepada guru ngajinya, lalu informasi itu diceritakan kepada ibu kandung korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah mengetahui perbuatan bejat tersangka, ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian, petugas berhasil membekuk tersangka saat berada di pinggir jalan wilayah Kuningan.
"Usai mendapat laporan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk menangkap tersangka. Upaya ini membuahkan hasil. Tersangka kami tangkap ketika sedang berada di pinggir jalan di sekitar Kuningan," pungkas dia. (Agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: