Akibat Warga Bakar Sampah Sembarangan, Pohon Bunut di TPU Kelurahan Ciporang Kuningan Terbakar

Akibat Warga Bakar Sampah Sembarangan, Pohon Bunut di TPU Kelurahan Ciporang Kuningan Terbakar

Petugas UPT Damkar sedang berusaha memadamkan api yang membakar pohon bunut di TPU Kelurahan Ciporang, Kuningan, Jumat siang 28 Juli 2023.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Warga yang tengah membersihkan dan berziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, mendadak heboh.

Penyebabnya, pohon bunut yang diperkirakan sudah berusia ratusan tahun yang ada di TPU mendadak terbakar, Jumat siang 28 Juli 2023 sekitar pukul 10.55. 

 
Setelah berjuang lebih dari satu jam, akhirnya nyala api berhasil dipadamkan petugas UPT Damkar Kuningan bersama warga setempat. Beruntung dalam kejadian itu, api tidak merembet ke pohon lainnya.
 
Sebelum petugas Damkar datang, warga juga sudah berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.
 
Lurah Ciporang, Dadan Sudiana mengatakan, sejak pukul 06.00, banyak peziarah yang datang dan melakukan rutinitas pembersihan pemakaman di TPU Ciporang dan membakar sisa-sisa daun dan rumput kering di sekitar lokasi kejadian.
 
Menjelang siang, Amir, salah seorang warga setempat yang sedang berada di rumahnya melihat kepulan asap dari arah TPU.
 
 
 
"Menyaksikan ada kepulan asap, Pak Amir langsung memeriksa ke lokasi dan ternyata api sudah besar membakar pohon Bunut.  Karena takut api merembet ke bangunan rumah warga, saksi melaporkannya ke kantor Kelurahan Ciporang," kata Lurah Dadan, Jumat 28 Juli 2023.
 
Mendapat laporan, pihak kelurahan menghubungi UPT Damkar Kuningan. Tak berapa lama 2 Randis Damkar dan 8 Anggota dari Regu 2 serta Stap TU didampingi Kepala UPT Damkar tiba di lokasi kebakaran.
 
"Karena letak TPU tak jauh dari markas Damkar, kami bisa cepat sampai lokasi. Sehingga penangannya bisa lebih cepat," terang Kepala UPT Damkar Kuningan, M Khadafi.
 
 
 
Khadafi melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data,  penyebab kebakaran diduga dari pembakaran daun dan rumput kering yang disengaja dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehabis membersihkan pemakaman dan di bakar dibawah pohon Bunut. 
 
Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, petugas Damkar memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi.
 
 
 
"Selain itu, warga juga mendapatkan pengarahan hukum tentang Perda Kabupaten Kuningan No 4 Tahun 2022 perubahan atas  Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran," jelas Khadafi. (Agus)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: