BIADAB, Tiga Anak Dibawah Umur di Kuningan Dicabuli Tetangganya, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BIADAB, Tiga Anak Dibawah Umur di Kuningan Dicabuli Tetangganya, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menggelar ekspos terkait kasus pencabulan dibawah umur dengan korban tiga anak. (Agus Sugiharto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Dalam peristiwa asusila ini, sebanyak tiga anak menjadi korban. Polisi sudah menangkap dan menahan tersangka berinisial R.

BACA JUGA:KABAR Bahagia untuk ASN Pemkab Kuningan, TPP Tidak Jadi Dipotong, Tunggakan TPP Dilunasi Sebelum Tutup Buku

Pelaku berusia 52 tahunan tersebut kini mendekam di sel tahanan milik Polres Kuningan.

Ketiga anak yang dicabuli pelaku masing-masing berusia 7, 8 dan 9 tahun.

Tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan itu berasal dari Kecamatan Pasawahan, Kuningan, Jawa Barat.

Kasus pencabulan dengan korban tiga anak di bawah umur itu dipaparkan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Prasetyo dalam ekspos terbuka, Senin 21 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Soal Siapa Nama Calon Penjabat Bupati, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kuningan Bilang Begini

Kapolres Willy memaparkan kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka R, hingga membuat ketiga bocah malang itu trauma.

Hari Jumat tanggal 12 Agustus lalu, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya yang masih dibawah umur. 

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di kamarnya pukul 15.30.

Ketiga korban diketahui adalah anak tetangga sekitar rumahnya dan sering bermain di depan rumah pelaku.

BACA JUGA:UNIK, di Gedung Perjanjian Linggarjati, Kuningan, Kamar Delegasi Indonesia dan Belanda Saling Berhadapan

Modus yang digunakan tersangka menperdayai ketiga korbannya juga berbeda-beda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: