APES, Tertangkap Basah Dagang Minuman Keras, Dua Warga Dikeler Satuan Narkoba Polres Kuningan

APES, Tertangkap Basah Dagang Minuman Keras, Dua Warga Dikeler Satuan Narkoba Polres Kuningan

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian membeberkan sejumlah tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka yang sudah diamankan --

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan selama bulan Oktober 2023 menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Polisi mengamankan dua orang yang tertangkap basah menjual minuman keras (miras). 

Dua tersangka diringkus penyidik dari dua tempat berbeda. Yakni tersangka S (67), warga Jalan Siliwangi Kecamatan Kuningan dan tersangka W (54), petani asal Desa Pancalang Kecamatan, Pancalang Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Unik, Buruh Lepas Bobol Rumah Warga Kuningan Lalu Embat Tabung Gas, Bawang Merah dan Bawang Putih

Dari tangan kedua pelaku, hamba wet menyita 115 botol minuman beralkohol produksi pabriak berbagai merk.

Ratusan miras itu tercatat sebanyak 62 botol jenis Bir Hitam Guinness, 48 botol Kawa-kawa, dan 5 botol Bir Putih Prost.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, kedua pelaku diamankan penyidik selama bulan Oktober dalam operasi pekat.

Ancaman hukumannya yakni Peredaran Minuman Beralkohol. Tindak pidana ringan atau Tipiring menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA:Jualan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar, Enam Pengedar Dicokok Polres Kuningan, Ini Ancaman Hukumannya

"Keduanya dijerat Pasal 9 Ayat (1) Huruf m Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat. Pidana Kurungan 3 Bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," kata Kapolres Willy.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bertemu secara langsung (tatap muka langsung/COD). Untuk tersangka S, barang bukti diamankan di rumahnya Jalan Siliwangi RT08 RW10 No3 Kecamatan Kuningan.

Dari rumah pelaku, penyidik menyita 36 botol Bir Hitam Guinness, 48 botol Kawa-kawa. 

BACA JUGA:Santai Tanggapi Nomor Urut DCT DPR RI Dapil Jabar X, H Rokhmat Ardiyan: Saya Fokus Pencalegan

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa ada seseorang menjual minuman beralkohol bertempat di sebuah rumah Jalan Siliwangi Kelurahan Kuningan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan botol minuman beralkohol," terang Kapolres.  

Sedangkan pelaku W, penduduk Desa Pancalang Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, ditangkap di sebuah lokasi hiburan malam, B yang berada di Jalan Raya Bandorasa Kuningan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: