Bupati dan Wabup Segera Diberhentikan, Ketua DPRD Kuningan: Kamis Digelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian

Bupati dan Wabup Segera Diberhentikan, Ketua DPRD Kuningan: Kamis Digelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengatakan rapat paripurna pemberhentian kepala daerah dilangsungkan Kamis 26 Oktober 2023. (Bunud --

Sesuai aturan Permendagri, DPRD Kuningan dapat mengusulkan maksimal 3 nama calon Pj Bupati. Usulan  serupa dilakukan Pemprov Jabar dan Kementerian Dalam Negeri. 

"Meski sebagai ketua dewan saya memiliki kewenangan mengusulkan, saya tetap akan berkoordinasi dengan seluruh fraksi. Terutama siapa yang akan dicalonkan sebagai calon Pj Bupati dari ASN JPT di lingkup pemkab," sebut Nuzul.

BACA JUGA:Diduga Tilep Dana Bantuan Sosial Warganya, Oknum Aparat Desa Sukadana, Kuningan Dijebloskan ke Penjara

Nuzul menambahkan, semua ASN dengan kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama memiliki kesempatan yang sama untuk diusulkan sebagai calon Pj Bupati Kuningan ke Kemendagri. (Bubud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: