Ada Aturan Baru dari OJK, Pinjam Uang di Pinjol Rp 1 juta, Bayar Cuma Segini Loh
Aturan terbaru OJK untuk bunga pinjol yang berlaku tahun 2024.-Tangkapan Layar - Kanal Media Unpad-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru dalam Surat Edaran atau SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasir teknologi informasi.
Melalui SE OJK atau aturan terbaru untuk pinjaman online alias pinjol, ternyata sudah dibatasi dari sebelumnya 0,4 persen, nantinya menjadi 0,1 persen sampai dengan 0,3 persen per hari.
Batasan bunga pinjol 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan, berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024 untuk pinjaman konsumtif jangka pendek.
Dengan adanya bunga pinjol yang dibatasi dalam aturan baru OJK, tentu berpengaruh pada cicilan kredit dari masyarakat.
BACA JUGA:Formasi 5-3-2 Shin Tae-yong Kena Kritik Coach Justin: Main Bertahan Kebobolan 5
Berikut kutipan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 poin 3 mengenai batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan.
1. Untuk Pendanaan produktif, yaitu: Sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan;
Sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026; dan;
Untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu:
Sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024;
Sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; dan
Sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Berikut simulasi perhitungan batas maksimum manfaat ekonomi pinjol berdasarkan aturan terbaru OJK:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: