Tabel Angsuran KUR BRI dengan Limit Rp 50 Juta, Tenor Bisa sampai 60 Bulan, Hanya Rp 900 Ribuan per Bulan

Tabel Angsuran KUR BRI dengan Limit Rp 50 Juta, Tenor Bisa sampai 60 Bulan, Hanya Rp 900 Ribuan per Bulan

Simulasi tabel angsuran KUR BRI dengan limit hingga Rp 50 juta.-Istimewa-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Informasi tabel angsuran KUR BRI dengan limit Rp 50 juta atau KUR Mikro yang cocok untuk pengembangan usaha kecil.

Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan pinjaman pemerintah yang dapat dibayarkan dengan sistem angsuran bunga rendah, karena sistem penjaminan.

Salah satu bank penyalur untuk kredit usaha rakyat adalah Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) dan pada tahun ini, akan kembali menyalurkan jenis pinjaman tersebut.

Dengan suku bunga efektif 6 persen per tahun, tentu KUR menjadi produk kredit yang sangat menarik untuk membantu pengembangan usaha.

BACA JUGA:Kapan Dibuka? Pahami Sebelum Mendaftarkan, Berikut Ini Syarat KUR BRI 2024 yang Harus Anda Tahu!

Pasalnya bunga dan angsuran akan jauh lebih murah dari jenis kredit konsumtif maupun permodalan lainnya.

Sebagai contoh dengan plafon kredit Rp 50 juta, mengacu pada tabel angsuran dan simulasi tenor 60 bulan bunga 0,267 persen, ternyata cicilan hanya Rp966.700.

Nah, di tahun 2024 KUR akan kembali dibuka, meski belum ada kepastian di bulan apa. Namun berkaca pada tahun 2023, penyalurannya sudah dimulai di Bulan Maret.

Umumnya, KUR dibuka mulai awal tahun. Tetapi bergantung pada arahan pemerintah. Termasuk pedoman yang dijadikan acuan oleh bank.

BACA JUGA:5 Nama Kucing Kampung Oren Dengan Keunikan dan Artinya, Menjadi Rekomendasi Sebagai Julukan yang Cocok!

Sebagai gambaran, pada tahun 2023 Bank BRI mulai membuka pendapatan KUR pada Bulan Maret dengan alokasi sekitar Rp 12 triliun.

Masyarakat yang baru pertama kali mengajukan pinjaman KUR akan dikenakan bunga 6 persen per tahun untuk kredit di atas Rp 10 juta.

Tetapi bila sebelumnya sudah pernah mengajukan KUR, suku bunga yang dikenakn adalah 7 persen.

Berikutnya untuk masyarakat yang sudah 2 kali mendapatkan KUR, akan dikenakan 8 persen dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: