Bagaimana Hukum Euthanasia Kucing Menurut Pandangan Islam? Ternyata Ini Haditsnya

Bagaimana Hukum Euthanasia Kucing Menurut Pandangan Islam? Ternyata Ini Haditsnya

Bagaimana Hukum Euthanasia Kucing Menurut Pandangan Islam? Ternyata Ini Haditsnya-Wallpapers Cave-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM – Apakah kalian pernah mendengar tentang euthanasia? Bagaimana jika hal ini diterapkan pada hewan peliharan seperti kucing?

Bagaimana hukum euthanasia kucing dalam pandangan Islam? Untuk kalian yang tidak tahu, euthanasia adalah sebuah praktik untuk mengakhiri hidup makhluk dengan sengaja untuk mengatasi penderitaan.

Tentunya dalam hukum Islam euthanasia pada manusia jelas tidak diperbolehkan karena setiap hidup atau nyawa manusia adalah haknya Allah SWT dan hamba-Nya yang taat wajib untuk menjaganya.

Euthanasia atau Qatl Ar-Rahim pada anabul ini masih menjadi pro kontra di beberapa wilayah, karena banyak yang berpendapat bahwa mengakhiri hidup demi kebaikan anabul itu merupakan hal yang baik.

BACA JUGA:Kucing Sering Makan Plastik? Ini 6 Tanda Kucing Sedang Lapar, yang Jarang Diketahui Para Catlovers!

Sebagian lagi berpendapat bahwa mengakhiri hidup kucing dengan disengaja meskipun itu demi kebaikan kucing tersebut tetap saja tidak bermoral.

Lalu, bagaimana huku euthanasia kucing menurut pandangan Islam? Apakah ada dalil atau hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut?

Hukum Euthanasia Kucing Menurut Pandangan Islam

Jika euthanasia dilakukan pada manusia, masih ada pro dan kontra di sejumlah negara.

Namun, bagaimana undang-undang yang mengatur suntikan mati jika dilakukan pada hewan karena penyakit yang belum ada pengobatannya?

BACA JUGA:Bolehkah Kucing Birahi Disteril? Simak Pernyataan Dokter Hewan Berikut!

Pernyataan dari Dr. Muhammad Abdus Sami’, Aminum Fatwa Darul Ifta menjelaskan bahwa hukum euthanasia kucing itu diperbolehkan asalkan tindakannya memperhitungkan beberapa persyaratan.

Seperti anabul boleh dieuthanasia karena menderita suatu penyakit dan belum ditemukan obatnya.

Dan dalam penjelasan lain, Lembaga Fatwa Mesir tersebut juga mnegatakan bahwa Tidak diperbolehkan membunuh hewan liar kecuali sudah dipastikan berbahaya.

Seperti mengancam keamanan masyarakat atau keselamatan warga, dan tentu saja dengan mempertimbangkan cara yang baik untuk menghentikan bahaya tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: