Sewaktu-Waktu Bisa Menjadi Halal? Ini Hukum Memakan Daging Ular Dalam Islam, Jangan Keliru! Simak Faktanya

Sewaktu-Waktu Bisa Menjadi Halal? Ini Hukum Memakan Daging Ular Dalam Islam, Jangan Keliru! Simak Faktanya

Ini Hukum Memakan Daging Ular Dalam Islam -Stockvault-Radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Ular, merupakan salah satu hewan yang dikategorikan sebagai hewan hama.

Seperti yang kamu ketahui, hewan disebut sebagai hama, jika dapat merugikan manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Ular, menjadi salah satunya. Kemampuan ular yang dapat membunuh manusia dengan racunnya, menjadi jawaban atas sebutan hama yang diterima ular.

Untukmu yang beragama islam, tentunya sudah menjadi hal umum, jika memakan daging ular, dilarang dalam agama.

BACA JUGA:Baunya Bikin Tikus Gak Tahan Lagi, Ini Dia 6 Aroma Wangi Yang Dibenci Tikus, Cocok Usir Tikus Dari Rumah!

Namun tahukah kamu ada beberapa keadaan yang ternyata memperbolehkan mengonsumsi daging ular? 

Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum memakan daging ular dalam islam. Simak informasi dan penjelasannya berikut ini.

Hukum Dasar Memakan Daging Ular 

Hukum dasar memakan daging ular dalam islam, adalah haram. Dilarang bagi seorang muslim, dengan sengaja mengonsumsi daging ular. 

BACA JUGA:SEREM! Bak Panji Petualang, Petugas Damkar Kuningan Amankan King Kobra di Rumah Warga

Hal ini bukan tanpa dasar, melainkan didukung oleh sabda Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya. 

Rasulullah melarang memakan semua binatang yang mempunyai taring. [HR. Muslim : No 1932]

Sedangkan ular, merupakan salah satu hewan yang memiliki taring, untuk menyerang, dan memangsa hewan lain untuk dikonsumsi.

Halal Haram Memakan Daging Ular

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: