Berstatus Dilindungi! Inilah 5 Jenis Kucing yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia

Berstatus Dilindungi! Inilah 5 Jenis Kucing yang  Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia

kucing yang tidak boleh dipelihara-Foto by Radarkuningan.com-radarkuningan.disway.id

Kucing emas adalah salah satu kucing liar yang hidup di hutan tropis Indonesia. Seperti kucing hutan dan kucing batu, kucing emas dilindungi oleh undang-undang karena statusnya yang terancam. Perdagangan dan pemeliharaan kucing ini sangat dilarang.

Kucing ini memiliki tubuh yang cukup besar. Panjang tubuhnya bisa mencapai 116 hingga 161 sentimeter dan beratnya berkisar antara 12-15 kilogram.

Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis)

Kucing kuwuk atau kucing macan adalah jenis kucing liar yang banyak ditemukan di Asia. Mereka sering disalahartikan sebagai kucing domestik karena ukurannya yang relatif kecil. Namun, kucing kuwuk dilindungi di Indonesia, dan memeliharanya tanpa izin khusus adalah tindakan ilegal.

Sebagian pencinta kucing sudah akrab dengan jenis kucing kuwuk. Kucing ini cukup mudah ditemukan di hutan Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, sehingga sering diburu untuk diperdagangkan.

BACA JUGA:Gampang Banget! Ini 5 Cara Membuat Bonsai yang Indah Bagi Pemula, untuk Dekorasi Rumah yang Unik dan Menarik

Tidak hanya di Indonesia, kucing ini juga banyak diburu di berbagai tempat lain di dunia seperti China dan Myanmar untuk diambil kulitnya.

Kucing Merah (Catopuma badia)

Kucing merah adalah salah satu jenis kucing hutan yang langka. Selain ditemukan di Kalimantan, kucing ini juga terdapat di Malaysia dan Brunei.

Lembaga internasional IUCN mengkategorikan kucing ini sebagai Terancam (Endangered). Pada tahun 2002, diperkirakan hanya sekitar 2.500 kucing ini yang masih tersisa di habitat aslinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: